Pileg 2024
Berkas Bacaleg Belum Maksimal, KPU Samarinda Buka Masa Perbaikan Hingga 9 Juli 2023
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Samarinda membuka masa perbaikan berkas untuk bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat maksimal
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Samarinda membuka masa perbaikan berkas untuk bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat maksimal hingga tanggal 9 Juli 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat melalui rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bacaleg Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Sabtu (24/6/2023).
“Kami nyatakan terkait dokumen ada yang belum memenuhi syarat, sehingga dalam masa perbaikan ini kami KPU Samarinda tetap akan menunggu hingga tanggal 9 Juli 2023,” sebut Firman.
Baca juga: 3 Partai Mendaftarkan Bacaleg-nya di KPU Samarinda Hari Ini, Firman Hidayat: Sesuai dengan Syarat
Diketahui, kesalahan yang sering ditemukan dalam verifikasi administrasi berkas adalah kesalahan dalam penulisan nama dan gelar yang tidak sesuai.
“Dari pemeriksaan kami saya sampaikan secara umum, hanya ada kesalahan yang banyak adalah kesesuaian nama antara nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), KTP elektronik dan juga ijazah,” jelasnya.
“Ada juga yang mencantumkan nama nya dengan gelar akademik tapi tidak di lengkapi dengan ijazah yang menguatkan bahwa gelar akademik tersebut adalah milik yang bersangkutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Firman mengimbau kepada bacaleg agar terlebih dulu memperbaiki dan melengkapi dokumen.
“Saya berharap kepada Parpol yang sudah mengetahui lebih dulu dapat memperbaiki, melengkapi dokumen dan segera mengupload,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.