Idul Adha 2023

Jelang Idul Adha, Wabub Kubar Minta Waspada PMK Pada Hewan Kurban 

Khusus di wilayah Kutai Barat, harga sapi kurban bisa mencapai Rp 12 juta hingga Rp 16 per ekornya

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Hewan ternak seperti sapi menjadi salah satu jenis hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha di Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban tahun 2023 tinggal beberapa hari lagi.

Masyarat yang mencari hewak kurban di Kutai Barat juga makin ramai.

Hewan yang paling sering menjadi pilihan untuk dikurbankan adalah kambing dan sapi.

Khusus di wilayah Kutai Barat, harga sapi kurban bisa mencapai Rp 12 juta hingga Rp 16 per ekornya.

Sedangkan harga kambing mulai dari Rp 2 juta sampai 5 juta perekornya. 

Terlepas dari banyaknya masyarakat yang berburu hewan kurban ini, Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan kembali mengingatkan masyarakat, agar lebih jeli membeli hewan kurban dan mewaspadai penularan Penyakit Mukut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban. 

Baca juga: Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha 2023: Ketentuan Penyembelih, Alat hingga Prosesnya

Baca juga: 9 Cara Menyimpan Daging Kurban Idul Adha 2023 di Kulkas yang Benar agar Awet hingga 12 Bulan

Wabup menegaskan, hewan yang hendak dikurbankan harus benar-benar hewan yang telah dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan.

"Jangan sampai hewan kurban yang dibeli ternyata terpapar penyakit kuku dan mulut," tegasnya, Selasa (27/6).

Dia menyarankan masyarakat jika membeli hewan kurban harus memilih yang benar-benar terjamin kesehatannya dari pemerintah.

"Setidaknya masyarakat harus lebih hati-hati dan disarankan memperoleh sapi kurban itu dari sumber yang lebih terjamin kesehatannya," saran Wabup.

Saat ini Pemkab Kubar melalui Distan Kubar terus menggencarkan kegiatan  pemeriksaan dan pemantauan hewan seperti sapi dan kambing yang hendak dijual para pedagang di Kutai Barat.

Menurutnya, sejauh ini di wilayah Kutai Barat belum ada temuan terkait kasus PMK pada hewan ternak. Setiap hewan ternak sapi yang didatangkan dari liar daerah ke Kutai Barat juga harus melalui serangkaian pemeriksaan oleh Distan Kubar.

"Apabila ada di daerah kita yang pandemi terkena PMK diminta memberikan warning atau larangan untuk tidak di jual ke masyarakat," ujarnya.

Begitu juga, apabila ingin mendatangkan sapi di luar Kaltim dan Kubar. Misalnya, dari pulau A dan B diharapkan sudah memonitor atau menyortirnya dengan sungguh-sungguh dan terbebas dari PMK ini.

Kemudian, mengikuti tahapan-tahapan isolasi atau karantina di daerah asalnya. Misalnya, sapi tersebut dikarantina sekitar 14 hari itu agar betul-betul dipenuhi. Sehingga sapi yang masuk ke Kaltim dan Kubar itu terbebas dari PMK," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved