Idul Adha
Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid atau Berhubungan yang Benar Menurut Islam, Lengkap Niat
Sebelum menjalankan shalat Idul Adha, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan mandi wajib atau mandi junub.
Dalam hal mandi tentu saja mesti dibedakan dengan mandi biasa. Pembedanya adalah niat.
Dalam hadits dari ‘Umar bin Al Khattab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Niat (Menurut para ulama niat itu tempatnya di hati).
Niat Mandi Wajib
Latin Nawaitul Gusla liraf'il hadatsil Akbari fardhan lillahi ta'ala
Artinya : Saya niat mandi mengangkat hadats besar wajib karena Allah.
Baca juga: Besok Mulai Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2023, Ini Peringatan Wabup Kutim Bagi ASN
Tata Cara Mandi Junub Bagi Pria
Ada hadits dan beberapa anjuran yang berbeda mengenai tata cara mandi wajib untuk pria.
Menurut HR At-Tirmidzi, menyela pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki. Para wanita tidak perlu melakukan hal ini.
Berikut ini tata cara mandi wajib dengan cara Nabi Muhammad SAW menurut hadits Al Bukhari.
"Dari Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat. Lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR Al Bukhari)
Hadits kedua dari Ibnu Abbas berkata bahwa Maimunah istri Rasulullah SAW mengatakan :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.