Berita Samarinda Terkini
Upah Karyawan tak Sesuai UMR, DPRD Samarinda Beberkan Tuntutan untuk Manajemen RSHD
DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/6/2023) terkait gaji karyawan dan ex karyawan di Rumah Sakit Haji Darjat atau RSHD
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/6/2023) terkait gaji karyawan dan ex karyawan di Rumah Sakit Haji Darjat atau RSHD Samarinda yang tidak terpenuhi.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti membeberkan tuntutan yang disampaikan oleh para karyawan dan ex karyawan Rumah Sakit Haji Darjat atau RSHD Samarinda.
“Mereka hadir di RDP dan menyampaikan beberapa tuntutannya,” sebutnya pada Senin (26/6/2023).
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Sri Puji Astuti Ingatkan Integrasi Pengentasan Stunting di Samarinda
Beberapa tuntutan para karyawan dan ex karyawan RSHD adalah sebagai berikut.
- Sisa gaji yang belum dibayar pada tahun 2022
- Gaji karyawan tidak sesuai standar UMR
- THR yang tidak dibayarkan secara penuh dan tidak dibayar kepada sebagian karyawan
- Pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan resign,
- Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Samarinda telah menindaklanjuti persoalan upah dan telah melakukan mediasi sebanyak dua kali antara kedua pihak.
Hasil dari mediasi tersebut yaitu pihak karyawan, ex karyawan dan pihak manajemen RSHD mendapatkan anjuran atau surat rekomendasi.
“Tapi ternyata sudah satu minggu belum ada kejelasan diterimanya itu seperti apa, ini memang dari surat anjuran itu diterima saja, dibayarkan kapan, pelunasan kapan, pelunasan berapa kali belum dibicarakan,” beber Puji.
Baca juga: Sri Puji Astuti Percaya Diri, Samarinda Siap Optimalisasi Kurikulum Merdeka Belajar
Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak hingga 8 bulan, Puji mengatakan akan menelusuri kebenaran dan akan melakukan konsultasi kepada bagian pengawas.
“Lebih parah ini tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan, kita telusuri karena kalau sudah bicara tentang pembayaran BPJS ketenaga kerjaan hubungannya dengan pengawasan, ini benar atau tidak ini masih menjadi pertanyaan, nanti kita juga akan konsultasi dengan bagian pengawas,” jelasnya.
Puji mengaku pihaknya akan melakukan pertemuan langsung dengan pihak manajemen RSHD untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut.
“Ini nanti kami akan mendengarkan juga dari pihak manajemen,” tuturnya.
“Kita akan menggali dulu apa sih yang menjadi kesulitan dari manajemen sehingga terjadi permasalah ini, karna kita melihatnya yang paling dirugikan adalah tetap karyawan, entah kita bicara tentang UU tentang Perdanya tetap yang dirugikan karyawan, karyawan adalah masyarakat kita,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.