Berita Nasional Terkini
Dapat Lirikan Tajam dari Mario Dandy saat Persidangan, Keterangan AG Dibenarkan Shane Lukas
Mario Dandy kedapatan memberikan lirikan tajam ke AG saat persidangan, keterangan AG dibenarkan oleh Shane Lukas.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan penganiayaan David Ozora (17) yang melibatkan Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas digelar.
Pada lanjutan sidang penganiayaan terhadap David yang digelar Selasa (27/6/2023), Mario Dandy (20) kedatangan sang kekasih, AG (16).
Sebelum sidang dimulai, ekspresi Mario Dandy terekam kamera ketika AG duduk di kursi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi.
Sebelum persidangan dimulai, tampak Mario Dandy kedapatan curi-curi pandang ke AG.
Mario Dandy kedapatan memberikan lirikan tajam ke wajah AG meski hanya sebentar.
Baca juga: Nasib Restitusi Rp120 Miliar untuk David dari Mario Dandy, Kuasa Hukum: Bukan Kewajiban Orangtua
Diungkapkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kliennya menjawab pertanyaan dengan koorperatif selama persidangan.
"Yang jelas, AG sudah kooperatif menyampaikan apa yang harus disampaikan, tidak kabur-kaburan. AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," kata Mangatta Toding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mendampingi kliennya di persidangan, Selasa (27/6/2023).
AG, lanjutnya, sedikit grogi saat memberikan keterangan di persidangan karena banyaknya orang yang hadir.
"Dia sebenarnya cukup grogi saat memberikan keterangan, dari awal pada saat kita ngecek dia, karena mungkin ramai dan sidang terbuka bahkan saat pemeriksaan identitas juga terbuka, itu yang kami sayangkan," tegasnya.
"Jadi dia (AG) seperti grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenernya dia sudah paham tapi tadi ada beberapa yang missed yang dia sampaikan tidak sesuai dengan BAP. Tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," lanjutnya.
Baca juga: AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Tertangkap Kamera Curi Pandang
Adapun dalam persidangan, dikatakan Manggata, terdakwa Mario menolak keterangan kliennya sedangkan Shine setuju.
"Dari Mario Dandy ada penyangkalan, tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG. Terkait penyangkalan itu yang tidak bisa kita komentar lebih lanjut karena terkait dengan anak," katanya.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230627_AG-dan-Mario-Dandy.jpg)