Berita Nasional Terkini
Nasib Restitusi Rp120 Miliar untuk David dari Mario Dandy, Kuasa Hukum: Bukan Kewajiban Orangtua
Nasib restitusi untuk David Ozora yang diajukan LPSK, kuasa hukum sebut restitusi Rp120 miliar Mario Dandy bukan kewajiban orangtua.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib restitusi untuk David Ozora yang diajukan LPSK, kuasa hukum sebut restitusi Rp120 miliar Mario Dandy bukan kewajiban orangtua.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta restitusi atau uang ganti rugi kepada kliennya (keluarga David Ozora) senilai Rp120 miliar.
Uang ini harus dibayarkan oleh Mario Dandy Satryo atau bisa dibebankan kepada orangtuanya, jika Mario Dandy tak mampu.
Namun, pernyataan ini disorot tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.
LPSK menilai keluarga Mario Dandy yang harus membayar restitusi tersebut jika Mario tak bisa memenuhinya.
Baca juga: AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Tertangkap Kamera Curi Pandang
Menurut kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, LPSK tak bisa serta merta membebankan pembayaran restitusi kepada keluarga Mario.
Menurut Andreas, dalam peraturan memang disebutkan pembayaran restitusi bisa dibebankan kepada pihak ketiga jika pelaku tak mampu membayar.
Menurut Andreas, dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang menjadi Korban Tindak Pidana tidak menyebutkan siapa yang menjadi pihak ketiga.
Namun, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (15) Perma Nomor 1 Tahun 2012 tentang Salinan Tata cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, menyatakan "bahwa pihak ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar restitusi".
"Dalam kasus terdakwa Mario ini sangat jelas bahwa pihak ketiga dimaksud adalah orang yang bersedia untuk membayar restitusi. Misalnya jikalau pun orang tua akan membayar restitusi harus berdasarkan kesediaan," kata Andreas dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Rafael Alun Benar-Benar Jatuh Miskin, KPK Sita Ratusan Miliar Harta Ayah Mario Dandy
Lagi pula, menurut Andreas, beleid dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 itu membahas soal pembayaran restitusi untuk anak.
Dalam Pasal 1 ayat (6) Perma Nomor 1 Tahun 2012 berbunyi "termohon (restitusi) adalah pelaku tindak pidana atau orang tua atau wali, dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak".
Andreas menyebut, ketentuan di atas menjelaskan soal apabila pelaku tindak pidana adalah anak maka yang dapat menggantikan adalah orangtua.
Sementara Mario merupakan subjek hukum yang sudah dewasa, berusia 19 tahun.
"Dan perlu dipahami bahwa terdakwa Mario merupakan orang yang sudah cakap hukum sehingga segala pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada terdakwa," kata Andreas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.