PPDB 2023

PPDB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA/SMK Masih Buka hingga 30 Juni 2023, Ini Link & Syarat Daftarnya

Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat atau PPDB Jabar tahap 2 jenjang SMA/SMK masih dibuka hingga 30 Juni 2023, link & syarat daftarnya ada ini

https://ppdb.jabarprov.go.id/
Laman pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA, SMK, dan SLB 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru  Jawa Barat atau PPDB Jabar tahap 2 jenjang SMA/SMK masih dibuka hingga 30 Juni 2023, link & syarat daftarnya ada dlam artikel ini.

PPDB Jabar jenjang SMA dan SMK tahun 2023 masih dibuka untuk tahap 2 sudah dibuka sejak 26 Juni 2023.

Pendaftaran akan dibuka hingga Jumat 30 Juni 2023.

Baca juga: 2 Cara Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 untuk SD dan SMP, Dibuka hingga 30 Juni 2023, Cek Syaratnya

Namun pada tanggal 29 Juni 2023, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, kegiatan pendaftaran sementara akan libur.

Masyarakat yang akan mendaftar jalur ini bisa melakukan pendaftaran melalui situs http://disdik.jabarprov.go.id atau http/s.id/jabarsuperapps.

Bersumber dari situs Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, jalur yang dibuka di tahap 2 yakni jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur prestasi rapor untuk jenjang SMK.

PPDB Jawa Barat 2023 SMA, SMK, cek syarat, jadwal, kuota dan jalur.
PPDB Jawa Barat 2023 SMA, SMK, cek syarat, jadwal, kuota dan jalur. (DOK. Disdik Jabar)

Persyaratan mendaftar PPDB Jabar 2023

1. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:

* peserta didik lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya;

* dan peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;

* wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

* calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

Baca juga: Info Terbaru PPDB Online SMP Balikpapan 2023 dan Link, Waktu Pendaftaran Dibuka hingga 30 Juni 2023

2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

* menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

* dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved