Ibu Kota Negara
Deputi Ajak ASN di Kaltim Gabung di Otorita IKN Nusantara, Alimuddin: Potensi Lokal Jangan Kalah
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Alimuddin mengajak, ASN di Kaltim untuk bergabung
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Alimuddin mengajak ASN di Kaltim untuk bergabung.
Karena nantinya jumlah ASN di IKN Nusantara mencapai 11.274 orang.
Mereka berasal dari 40 kementerian dan lembaga, serta serta TNI/Polri sebanyak 5.716 personel.
Menurutnya, jangan nanti ketika telah terlaksana Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) orang daerah tidak bisa ikut bekerja, padahal mempunyai talenta.
"Jangan begitu penuh sudah, mau masuk, nunggu dulu dong. Kami ajak putra-putri kita, bagian dari histori IKN ini, dan potensi orang lokal tidak kalah, mereka lebih dulu dan lebih maju, kita tunjukkan itu," jelas Alimuddin.
Baca juga: Lingkar Tambang Ilegal di IKN Nusantara, Polda Kaltim dan Badan Otorita Buat Satgas Terpadu
Baca juga: Kemendagri Apresiasi Sikap Pemprov DKI Jakarta Dukung Pembangunan IKN Nusantara
Apalagi tahun 2024 menjadi momentum penting Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan menjalankan fungsi pelayanan sebagai pemerintah daerah.
Di dalamnya juga termasuk bakal memberikan layanan bagi warga yang bertempat tinggal di IKN Nusantara.
Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilaksanakan awal tahun depan diungkapkan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Nusantara Alimuddin.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah khusus ditarget berjalan setidaknya Juli 2024 mendatang untuk dan telah terbangunnya kantor khusus Otorita IKN di Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Wilayah ini masuk area Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN atau PP 27/2023.
Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023.
"Setidaknya tahun depan di bulan Februari sudah harus siap," tegasnya, Sabtu (1/7/2023).
Sementara pada Pasal 2 PP 27/2023, kewenangan Otorita IKN Nusantara mencakup semua urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan absolut.
Diantaranya seperti urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
15 Investor Kazakhstan Jajaki Peluang Investasi di Ibu Kota Nusantara |
![]() |
---|
JNE Ekspansi ke IKN, Hadirkan Layanan Pengiriman dan Pick Up di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan |
![]() |
---|
Okupansi Hotel di Kawasan IKN Meroket, Qubika Boutique Hotel Nusantara Tembus Hampir 50 Persen |
![]() |
---|
IKN Hadirkan Sentra Kuliner Nusantara Pertama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan |
![]() |
---|
Akademisi Thailand Sebut IKN Bukan Hanya Buat Indonesia tapi Dunia, Kepincut Konsep Kota Hutan IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.