Berita Balikpapan Terkini

Jual Motor Curian Sambil Bawa Celurit di Balikpapan, Pria Asal Sumbar Dijerat Pasal Berlapis

Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pria asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat berinisial JH (30)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pria berinisial JH (30) atas sangkaan curanmor dan kepemilikan senjata tajam.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pria asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat berinisial JH (30).

Pria tersebut disangka terlibat kejahatan pencurian sepeda motor di 2 tempat, yakni di Kota Samarinda dan Balikpapan.

Tadinya, penangkapan bermula saat pelaku hendak menjual kendaraan sepeda motor hasil curiannya.

Namun lantaran gelagatnya mencurigakan, masyarakat lantas mengadukan hal itu kepada kepolisian.

"Kemudian kami cek ke TKP untuk bernegosiasi. Setelah ketemu, pelaku sedang bertransaksi, disitu pelaku menjual seharga Rp 2 juta," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani.

Baca juga: Polsek Sepaku Amankan Tersangka Pencurian Knalpot di IKN, Sempat Berpura-pura Jadi Korban Begal

Baca juga: Pria Diduga Kena Rampok di Samboja Kukar Ternyata Pelaku Pencurian di Kawasan IKN Nusantara

Persisnya di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 4, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan pada Kamis (22/6/2023) dini hari lalu.

Namun belum selesai transaksi, polisi keburu tiba dan mengagalkan transaksi tersebut. Polisi pun mengamankan dan menggeledah pelaku.

Hasilnya, dirincikan Bitab, ditemukan senjata tajam jenis celurit sepanjang 42 centimeter di pinggang kanan pelaku.

Atas temuan itu, pelaku beserta barang buktinya lantas digelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk pengembangan lebih lanjut.

Bitab meneruskan, dari hasil pengembangan itu lah baru diketahui modus kejahatan curanmor yang dilakukan JH.

Hal itu diperkuat dengan temuan perkakas berupa kunci T dan barang bukti curian sepeda motor bermerk Honda Beat dan Honda Vario.

"Untuk Honda Beat ini hasil kejahatan pelaku di Samarinda. Sementara Vario ini dicuri pelaku di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan," ungkap Bitab.

Dari penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan aksinya sejak lama. Menurut pengakuannya, sudah melakukan aksi ini sebanyak 3 kali di daerah asalnya.

"Tapi kami sendiri belum tahu LP-nya. Cuma pengakuannya pelaku sudah 3 kali mencuri motor saat masih di Sumatera Barat," imbuh Bitab.

Baca juga: Beraksi Jelang Subuh, Pelaku Pencurian di 2 Tempat di Tarakan Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, baik untuk kejahatan kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan pencurian sepeda motornya.

Perihal senjata tajam, JH dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Kita kenakan juga Pasal 363 KUHP untuk pencurianya dengan ancaman penjara 5 tahun," tegas Bitab. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved