Berita Kaltara Terkini

Beraksi Jelang Subuh, Pelaku Pencurian di 2 Tempat di Tarakan Diamankan

Seorang warga Tarakan berinisial AY memilih beraksi melakukan pencurian menjelang subuh

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Seorang warga Tarakan berinisial AY memilih beraksi melakukan pencurian menjelang subuh. 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Seorang warga Tarakan berinisial AY memilih beraksi melakukan pencurian menjelang subuh.

Ia memiliki beraksi tengah malam dan menjelang subuh karena kondisi rumah yang kosong maupun sepi.

Namun aksi AY ini berakhir setelah diamankan Polres Tarakan.

Bahkan pelaku ini beraksi mencuri handphone di dua tempat yang berbeda. 

AY atau AI melakukan aksinya di malam hari tepatnya dimulai pada pukul 00.30 WITA. Pria ini mengakui mencuri handphone di dua TKP. Barang bukti ang berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tarakan di antaranya ada mereka Vivo, merek Redmi, dan Samsung.

Baca juga: Berbekal Rekaman CCTV, Polres Nunukan Ungkap Pencurian dan Ternyata Pelaku Kecanduan Judi Online

Baca juga: Polres Paser Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Masjid Agung Nurul Falah

“Pelaku AI atau AY ini mengakui melihat rumah kondisi terbuka dan dalam situasi sepi. Jadi ada kesempatan tersebut pelaku masuk ke dalam dan mengambil hp milik korbannya,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K.

Lokasi TKP pertama berada di Jalan Teratai RT 1 Kelurahan Karang Anyar. Pelaku beraksi di kisaran pukul 03.30 WITA. Di sini ada dua handphone yang dicuri pelaku.

Adapun TKP kedua lanjut Kasat Reskrim, berlokasi di Jalan Sei Bengawan Kelurahan Juata Permai. Kejadiannya pada tanggal 25 Mei 2023.

AY atau AI sekitar pukul 23.30 WITA. Di sini,korbannya sekitar pukul 04.00 WITA baru tersadar bahwa hanphonenya telah hilang. Diduga AY berhasil masuk ke dalam rumah milik korbannya.

“Jadi dapat disimpulkan bahwa pelaku pencurian handphone atas nama AI atau AY ini melakukan kejahatan tersebut antara pukul antara pukul 23.00, sampai pukul 04.00 dimana situasi ruamh kosong dan sepi,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Sepak terjang AY atau AI akhirnya berakhir setelah diciduk personel Unit Resmob pada 31 Mei saat berada di Kelurahan Karang Anyar sekitar pukul 17.00 WITA.

“Modusnya melihat pintu terbuka. Sendiri.Handphonenya sendiri sudah di tangan pelaku masih rencana mau dijual.

Untuk dugaan TKP lain ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan apakah ada TKP lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Baca juga: PHM Rugi Rp2,7 Miliar Imbas Pencurian Barton Chart di Kukar, Ganggu Operasional Perusahaan

Atas aksi yang dilakukan AY atau AI disangkakan Pasal 363 ayat 1 ketiga, KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Curi Tiga Handphone di Dua TKP Berbeda, Pelaku Ini Jalankan Aksinya Mendekati Subuh, https://kaltara.tribunnews.com/2023/06/12/curi-tiga-handphone-di-dua-tkp-berbeda-pelaku-ini-jalankan-aksinya-mendekati-subuh.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved