Berita Nasional Terkini

Tersangka Korupsi BTS Bongkar Soal Sosok Kuat di Luar Kementerian yang Memaksa untuk Melanggar Hukum

Sejumlah hal baru soal dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengemuka.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022) lalu. 

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 10.26 WIB, Jhonny datang dengan menggunakan batik cokelat yang dibalut rompi tahanan kejakaaan agung berwarna merah muda.

Saat turun dari mobil tahanan menuju ruang sidang Hatta Alish, dirinya masih menggunakan borgol.

Jhonny masuk paling pertama ke ruang sidang, disusul dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Tak ada pernyataan apapun yang keluar dari mulut eks Menkominfo itu. Dirinya hanya fokus berjalan ke dalam ruang sidang didampingi oleh petugas Kejaksaan Agung.

Bahkan saat awak media ramai melemparinya dengan sejumlah pertanyaan dan sapaan, Jhonny tetap bungkam.

Saat berada di depan pintu masuk ruang sidang, petugas Kejagung membukakan borgol Jhonny serta rompi tahanan yang digunakan.

Kala itu, Jhonny kembali dilempari sejumlah pertanyaan dan sapaan dari awak media dan hadirin sidang, namun lagi-lagi pria kelahiran 1956 itu bungkam.

Dia pun masuk ke dalam dan duduk di kursi terdakwa.

Tak lama kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin persidangan masuk dan membuka sidang perdana ketiganya.

Dimulai dari Jhonny, Hakim Fahzal menanyakan terkait kesehatannya.

"Terdakwa Jhonny sehat?" tanya Fahzal di muka sidang PN Jakarta Pusat.

"Sehat Yang Mulia," ujarnya.

Untuk informasi, sidang perdana itu berlangsung terbuka untuk umum, para awak media diperkenankan masuk dan menggambil gambar.

Bukan hanya awak media, banyak peserta sidang yang juga ikut menghadiri sidang perdananya itu.

Bahkan, ruang sidang Hatta Alish itu penuh dari depan hingga bagian luar ruangan.

Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa di Luar Kementerian untuk Penuhi "Permintaan"

Tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan (IH), mengungkap ada pihak dari luar kementerian yang "memaksa" proyek itu dijalankan dengan melanggar hukum.

Hal itu membuat pejabat Kemenkominfo terpaksa "menuruti" kemauan itu dan mulai menghubungi Irwan dan seorang tersangka lain, Windy Purnama (WP) untuk meminta "bantuan".

“Ya itu ketika proses sudah berjalan, sudah kontrak, berjalan, sepertinya, yang kami rasa ya, kami baca ada tekanan luar biasa dari pihak kementerian, institusi-institusi lain, dari pihak-pihak lain,” ucap kuasa hukum Irwan, Handika Honggowongso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

“Sehingga terpaksa lah pejabat kementerian itu mengambil kebijakan yang terpaksa harus memenuhi permintaan itu. Nah dalam rangka itu lah dia minta tolong supaya Pak IH dan Pak Windy ini bantu,” sambung dia.

Handika menuturkan kliennya dan juga Windy memahami bahwa keterlibatan mereka dalam proyek itu melanggar hukum.

Namun, keduanya, sebut Handika, tidak bergerak atas kemauan sendiri.

“Pak Windy sama Pak Irwan itu menjadi tersangka ya harus dihadapi karena ada perbuatan yang bisa dikualifikasi melanggar hukum ya tapi itu semua dilakukan bukan karena kehendaknya sendiri tapi dia tuh diminta bantu oleh pihak pejabat di kementerian,” kata Handika.

Handika menjelaskan, Irwan dan Windy berelasi sebagai teman dekat. Dia menambahakan, keduanya juga bukan pegawai di Kementerian Kominfo, peserta lelang ataupun yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Handika berpandangan pihak Kominfo mendapatkan tekanan tertentu yang melawan hukum dalam kasus penyediaan BTS 4G Bakti.

Hal itu yang kemudian membuat pejabat Kominfo meminta bantuan kepada kliennya dan Windy.

Akan tetapi, Handika masih belum mau membeberkan pihak yang mengintervensi pejabat di Kominfo dan juga permintaan yang disampaikan oleh pihak luar kementerian.

Dia hanya berharap penyidik Kejaksaan Agung bisa proposional dalam mendalami peran dan tanggung jawab Irwan dan Windy dalam kasus korupsi di Kominfo.

“Itu fakta, bahwa yang memerintah siapa ini etikanya kok saya enggak etis kalau saya menginformasikannya sekarang,” tutur Handika.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved