Berita Nasional Terkini
Kejagung Periksa Menpora terkait Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan
Hari ini, Senin (3/7/2023) Kejagung akan memeriksa Menpora terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Dito Ariotedjo mengaku siap penuhi panggilan Kejagung
Penulis: Aro | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Senin (3/7/2023) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Menpora, Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo mengakui siap memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini.
Bagaimana keterkaitan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo, Johnny G Plate?
Selain Johnny G Plate, kasus korupsi BTS Kominfo ini juga menjerat 7 tersangka lainnya.
Pemeriksaan Menpora, Dito Ariotedjo ini adalah sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Ketika dikonfirmasi, Menpora Dito Ariotedjo menyatakan telah mendapatkan informasi mengenai jadwal pemeriksaan dirinya oleh Kejagung hari ini, Senin (3/7/2023) terkait kasus korupsi BTS Kominfo ini.
Selanjutnya, Dito Ariotedjo juga memastikan siap memenuhi panggilan Kejagung tersebut.
Minggu (3/7/2023), Dito Ariotedjo mengatakan, "Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir."
Namun masih belum dipastikan apakah Menpora Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung itu.
"Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya," kata Dito Ariotedjo seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Menpora Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo.
Minggu (2/7/2023) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada membenarkan jadwal pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi besok, Senin (3/7/2023).
Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Senin Besok.
Terkait peran dan keterkaitan Menpora, Dito Ariotedjo, Jampidsus Kejagung tidak menjelaskan secara detail.
Baca juga: Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan, Kuasa Hukum Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo
Namun, meski Jampidsus Kejagung masih belum menyebutkan peran dan keterkaitan Menpora dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut dalam penggalan BAP salah satu tersangka yang beredar.
Dalam penggalan BAP, Irwan Hermawan, salah satu tersangka korupsi BTS Kominfo ada nama Dito Ariotedjo.
Sementara Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana, Selasa (4/7/2023).
Dalam BAP tersebut, Irwan Hermawanmenyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Selasa (4/7/2023), Irwan Hermawan akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023).
Mereka ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sosok dan Peran Windy Purnama yang Disebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Seret Johnny G Plate
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.
Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Selain tiga orang yang telah menjalani sidang, kasus korupsi BTS ini menyeret sejumlah nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 telah menjerat delapan tersangka sejauh ini.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, total dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini ada delapan orang yang menjadi tersangka, yakni:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
2. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
Baca juga: Dibongkar Mahfud MD! Terungkap Proyek Tower BTS Seret Johnny G Plate Bermasalah Sejak Tahun 2020
4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS)
5. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)
6. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
7. Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
8. Orang Kepercayaan Irwan Hermawan, Windy Purnama
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) guna menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami masih tunggu semuanya karena ini masih prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam proses penuntutannya.
Sampai saat ini belum," kata Ketut.
Baca juga: Johnny G Plate jadi Tersangka Dugaan Korupsi Menara BTS, Partai Nasdem Bisa Saja Beri Bantuan Hukum
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.