Berita Nasional Terkini

Kontroversi Panji Gumilang Dibongkar Eks NII, Pimpinan Al Zaytun Bisa Kumpulkan Rp4 M Cukup 1 Jam

Inilah kontroversi Panji Gumilang diungkap eks NII, pimpinan Ponpes Al Zaytun bisa kumpulkan Rp 4 M cukup 1 jam.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribun Kaltim dari Berbagai Sumber
Inilah perjalanan hidup Panji Gumilang dari pedagang beras hingga jadi pimpinan Ponpes Al-Zaytun, terkuak siapa bekingannya - Inilah kontroversi Panji Gumilang diungkap eks NII, pimpinan Ponpes Al Zaytun bisa kumpulkan Rp 4 M cukup 1 jam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kontroversi Panji Gumilang diungkap eks NII, pimpinan Ponpes Al Zaytun bisa kumpulkan Rp 4 M cukup 1 jam.

Sosok pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, kini kembali disorot.

Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi.

Ponpes itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.

Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Baca juga: Ditemukan 3 Masalah di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Belum Konfirmasi Panggilan Polisi Hari Ini

Selain menerapkan cara beribadah yang berbeda, Panji juga disebut-sebut terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9).

Keberadaan kelompok NII KW 9 disebut-sebut sulit dibuktikan karena selalu bergerak di bawah tanah.

Akan tetapi, terdapat sebuah kesamaan pola dalam perekrutan anggotanya yakni mereka diwajibkan membayar iuran rutin buat disetorkan.

Menurut mantan aktivis NII, Sukanto, terdapat sejumlah kewajiban pendanaan atau iuran yang harus dipenuhi anggota NII KW 9.

Kewajiban itu, kata Sukanto, mulai dari infak sebesar 25 dollar NII per bulan, dengan kurs dollar yang dipatok oleh NII berbeda dengan negara.

Selain itu terdapat kewajiban membayar uang fiskal kalau melintasi wilayah, sampai denda jika anggota merokok.

Setiap anggota yang melanggar harus mendaftarkan dosanya dan mengakuinya kepada mahkamah.

"Misalnya, kita mengaku 4 hari yang lalu merokok dua batang dan 2 hari yang lalu memegang rambut seorang perempuan 100 kali," kata Sukanto seperti dikutip dari wawancara dalam surat kabar Kompas edisi 6 Mei 2011.

Buat membayar pendanaan itu, menurut Sukanto terdapat berbagai modus yang dikerjakan bersama anggota lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved