PPDB 2023
PPDB Banten 2023 Jenjang SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar di ppdb banten prov go id
PPDB Banten jenjang SMA/SMK Tahun 2023 resmi dibuka hari ini, Senin (3/7/2023), tersedia 3 jalur pendaftaran cek di ppdb banten prov go id.
Penulis: Amilia Lusintha | Editor: Amilia Lusintha
TRIBUNKALTIM.CO - PPDB Banten jenjang SMA/SMK Tahun 2023 resmi dibuka hari ini, Senin (3/7/2023), tersedia 3 jalur pendaftaran cek di ppdb banten prov go id.
Tiga jalur PPDB Banten diantaranya Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi.
Gubernur Banten Al Muktabar sebut sejauh ini pendaftaran PPDB Banten 2023 belum mendapati masalah.
"Untuk di tiga jalur ini, baru mulai dan sampai saat ini belum ada masalah. Makanya saya mengecek langsung ke sini (Kantor Disdikbud) ada panitia yang melayani secara teknis," kata Al Muktabar pada wartawan, Senin (3/7/2023).
Melansir dari Kompas.com, Gubernur Banten mengimbau masyarakat untuk memiliki pengetahuan teknis PPDB Banten sebelum mendaftar.
Hal itu dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi kesalahan ketika melakukan pendaftaran.
"Jangan buru-buru dan pahami betul sehingga tidak ada kesalahan dari sisi orang tua atau murid ketika mendaftar," tutur Al Muktabar.
==== Syarat Daftar PPDB Banten ====
1. Akses laman ppdb banten prov go id
2. Melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
3. Mengunggah dokumen persyaratan
Baca juga: Hasil Survei Capres 2024: Prabowo Kuasai Jabar, Banten, Sumsel, Sumut dan Sulsel, Anies dan Ganjar?
4. Memilih sekolah tujuan
5. Mencetak bukti pengajuan pendaftaran
6. Verifikasi pendaftaran oleh Operator Sekolah
7. Hasil seleksi dan pengumuman dapat dilihat melalui laman ppdb.bantenprov.go.id sesuai jadwal
==== Cara Daftar PPDB Banten ====
Dikutip dari Juknis PPDB SMA-SMK Banten 2023, berikut persyaratan administrasi yang harus disiapkan:
* Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
* Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
* Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2023;
* Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.
* Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
* Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.