CPNS 2023

Update CPNS 2023, 4 Formasi Jalur Khusus Ini Diprioritaskan, Apa Bedanya dengan Formasi Prioritas?

Info terbaru rekrutmen CPNS 2023, 4 formasi jalur khusus ini diprioritaskan, apa bedanya dengan formasi prioritas?

Editor: Diah Anggraeni
Pinterest
Info terbaru rekrutmen CPNS 2023, 4 formasi jalur khusus ini diprioritaskan, apa bedanya dengan formasi prioritas? 

2. Formasi untuk pemuda, putra dan putri Papua dan Papua Barat

Formasi khusus untuk pemuda, putra dan putri Papua dan Papua Barat, Peserta seleksi CPNS harus melampirkan akte kelahiran dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat sebagai bukti.

3. Formasi untuk penyandang disabilitas

Formasi ini khusus penyandang disabilitas, dan diberikan Kuota 2 persen dari jumlah Kuota total di instansi.

Peserta CPNS penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.

4. Formasi untuk diaspora

Formasi CPNS berikutnya untuk para pelamar WNI yang menetap di luar negeri dengan tujuan bekerja atau sedang menempuh pendidikan.

Baca juga: Berapa Batas Usia CPNS 2023? Simak Informasi Lengkap dan kualifikasi Hingga Cara pengisian Formasi

Peserta harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib.

Pada umumnya peserta dari diaspora merupakan peneliti, dosen, dan analis yang berijazah minimal S2, serta perekayasa minimal S1.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul CPNS 2023: Selain Formasi Prioritas Ada Juga Formasi Jalur Khusus, Catat Kategorinya Jangan Keliru.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved