Berita Nasional Terkini

Kabar Terkini Panji Gumilang, Terkuak 3 Hal yang Ditanya ke Pemimpin Ponpes Al Zaytun saat Diperiksa

Terungkap 3 pertanyaan yang ditanya penyidik ke Panji Gumilang saat Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu diperiksa di Bareskrim.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). Terungkap 3 pertanyaan yang ditanya penyidik ke Panji Gumilang saat Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu diperiksa di Bareskrim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap 3 pertanyaan yang ditanya penyidik ke Panji Gumilang saat Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu diperiksa di Bareskrim.

Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang beber tiga hal yang ditanyakan di Bareskrim Polri dalam pemeriksaan Senin (3/7/2023).

Panji mengatakan dirinya ditanyai riwayat hidup hingga riwayat hukum.

“Yang pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup,” ucap Panji Gumilang usai diperiksa.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Aset Al Zaytun Dibekukan, Pernyataan Terbaru Bareskrim Polri Soal Panji Gumilang

“Kedua, ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah,” ucapnya.

Panji mengaku pernah jalani hukuman selama 10 bulan penjara.

“Saya pernah dihukum 10 bulan,” tutur pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Adapun pemeriksaan belum sampai dugaan sesat yang mengarah pada dirinya dan Ponpes Al-Zaytun.

Panji Gumilang jalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama.

Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Panji ditanyai sekitar 30 pertanyaan.

Jawaban Panji Gumilan Soal Isu Dapat Bekingan Istana

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan jawaban soal adanya isu dirinya mendapatkan bekingan dari Istana.

Hal itu dikatakan Panji Gumilang usai memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). Terungkap 3 pertanyaan yang ditanya penyidik ke Panji Gumilang saat Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu diperiksa di Bareskrim.(Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Panji Gumilang datang dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor, pada Senin (3/7/2023), pukul 13.57 WIB.

Hingga akhirnya Panji keluar dari dalam gedung Bareskrim Polri, pada malam hari.

Sontak para awak media yang telah menunggu, melemparkan pertanyaan untuknya, termasuk soal isu Panji Gumilang mendapat bekingan dari Istana.

Dalam pengakuannya, Panji Gumilang membantah mendapat bekingan dari Istana.

"Sudah, sudah dijawab semua di dalam (di Bareskrim, soal isu bekingan istana)," kata Panji Gumilang, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Tidak ada (bekingan dari Istana)," imbuhnya lagi.

Baca juga: Siapa Panji Gumilang dan Kasus yang Kontroversi? Profil Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Pernah Dipenjara

Panji pun menampik pertanyaan lanjutan dari awak media, dan enggan menjawabnya serta menjelaskannya.

"Sudah jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa," lanjutnya.

"Sudah tidak ada apa-apa lagi semua sudah dijawab."

"Saya sudah beri jawaban kepada Bareskrim."

Awak media pun juga menanyakan apakah tudingan-tudingan yang dialamatkan ke Panji Gumilang itu benar, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu pun hanya menjawab hal itu sudah dijelaskan ke Bareskrim Polri.

"Percayalah saya sudah berikan jawaban dengan baik," katanya lagi, seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Isu Panji Gumilang Dapat Bekingan Istana, Pimpinan Ponpes Al Zaytun: Sudah Tidak Ada Apa-apa Lagi.

Naik ke Penyidikan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, penyidik akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut," ujar Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Langkah tersebut merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menaikan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Adapun tahap penyidikan disimpulkan melalui gelar perkara yang dilakukan Polri setelah meminta keterangan Panji Gumilang selaku terlapor selama 9 jam, Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri.

Baca juga: Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa, Sempat Acungkan Jempol

"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Djuhandani.

"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar dia.

Selain itu, Djuhandani menyebut, penyidik memiliki keyakinan adanya unsur perbuatan pidana dalam kasus itu. Keyakinan itu muncul setelah penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor.

"Perlu kami tambahkan bahwa, kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.

Adapun Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved