Berita Nasional Terkini
Status Panji Gumilang usai Diperiksa Bareskrim Polri, Kasus di Al-Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
TRIBUNKALTIM.CO - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Lantas, bagaimana nasib Panji Gumilang, setelah kepolisian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan?
Benarkah status Panji Gumilang juga akan dinaikkan menjadi tersangka?
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani klarifikasi atas laporan dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang kurang lebih berlangsung selama sembilan jam.
Ia mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.
"Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan. 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Adapun pemeriksaan itu buntut dari laporan dugaan penistaan agama yang dibuat Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung terhadap Panji Gumilang pada 23 Juni 2023.
Baca juga: Kabar Terkini Panji Gumilang, Terkuak 3 Hal yang Ditanya ke Pemimpin Ponpes Al-Zaytun saat Diperiksa
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.
Berikut ini sederet poin dari pemeriksaan yang digelar Bareskrim:
Baca juga: Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Pernah Dipenjara karena Hal Ini
1. Bekingan
Setelah diperiksa sekitar sembilan jam, Panji Gumilang mengaku sudah menjawab setiap pertanyaan penyidik Bareskrim Polri.
Namun, Panji enggan membeberkan jawaban yang diberikannya kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan di dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” kata Panji usai pemeriksaan, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Dituding Jadi Beking Panji Gumilang dan Al-Zaytun, Moeldoko Marah: Emang Gue Preman Apa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230701_Perjalanan-hidup-Panji-Gumilang.jpg)