IKN Nusantara

Lahan Lokasi Bandara VVIP IKN Nusantara di 3 Kelurahan PPU Milik Badan Bank Tanah

Lahan lokasi bandara VVIP IKN Nusantara di 3 kelurahan Penajam Paser Utara milik Badan Bank Tanah

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU menyesuaikan tata ruang daerah untuk pembangunan bandara VVIP.

Diketahui, Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan dilengkapi dengan bandara VVIP.

Pembangunan bandara VVIP ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.

"Perpres itu satu terkait dengan ruang kepentingan kita yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka penyesuaian ruang," ungkap Sekda PPU, Tohar, Selasa (4/7/2023).

Tohar mengatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan bandara VVIP merupakan milik Badan Bank Tanah yang diberikan oleh negara.

Badan Bank Tanah mendapatkan Hak Pakai Lahan (HPL) dari negara.

Status itu mencabut Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan tersebut. "Bank Tanah sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah yang diberikan oleh negara," sambungnya.

Sementara untuk proses penetapan lokasi akan dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Timur.

Baca juga: Investor 19 Negara Kirim 256 LoI ke Otorita IKN Nusantara, dari AS Hingga China

Baca juga: Kementrian PUPR Minta Tambahan Anggaran Buat Bandara VVIP dan Tol IKN Nusantara

Pemerintah daerah hanya akan menyesuaikan penataan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta memberikan sosialiasi kepada masyarakat nantinya.

"Langkah lanjutan terkait dengan bandara VVIP, ada indentifikasi tentang luasan menjadi kompetensinya pemerintah provinsi," jelas Tohar.

Diinformasikan, untuk menunjang transportasi ke IKN Nusantara akan dibangun bandara VVIP di wilayah Penajam Paser Utara.

Bandara VVIP IKN Nusantara tersebut berlokasi di tiga wilayah, yakni Kelurahan Gersik, Kelurahan Jenebora, dan Kelurahan Pantai Lango.

Sementara Kejaksaan Negeri PPU memastikan tidak ada kendala dalam pembangunan bandara VVIP penunjang IKN Nusantara.

Kepala Kejaksaan Negeri PPU Agus Chandra menyatakan, hingga saat ini penentuan lokasi bandara VVIP IKN Nusantara tidak ada kendala.

Utamanya, mengenai lahan seluas 200 hektare, yang akan digunakan untuk pembangunan bandara tersebut.

"Jikapun ada masalah pasti pemerintah memikirkan bagaimana mencari jalan keluar, solusi penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkapnya, pada Selasa (4/7/2023).

Lahan yang digunakan untuk membangun bandara, seluruhnya merupakan kewenangan badan bank tanah.

Secara otomatis, ratusan lahan tersebut tidak ada tahapan pembebasan.

"Tidak ada masalah pembebasan lahan untuk bandara VVIP," sambungnya.

Meski demikian, jika menemui masalah, Kajari memastikan penyelesaiannya segera dilakukan.

Pemerintah pusat akan segera menemukan solusi, sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh pihak juga telah mendukung pembangunan bandara yang sudah dalam proses perencanaan tersebut.

"Semua kita mendukung rencana pembangunan bandara VVIP," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara.

Perpres ini ditandatangani pada 6 Juni 2023 dan salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara.

Dilansir Kompas.com, dalam salinan resmi tersebut pada Kamis (8/6/2023) dijelaskan bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP tersebut berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Nantinya, kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved