Berita Nasional Terkini

3 Ustaz Kondang Turun Tangan Hadapi Panji Gumilang, Ada UAS, UAH dan Habib Luthfi

Ustaz Abdul Somad alias UAS siap menghadapi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terkait perkara dugaan penistaan agama.

Kolase TribunKaltim.co
Ustaz Adi Hidayat (UAH), Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Habib Luthfi. Tiga ustaz kondang akan didatangkan sebagai saksi ahli pada kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ustaz Abdul Somad alias UAS siap menghadapi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terkait perkara dugaan penistaan agama.

Selain UAS, Ustaz Adi Hidayat (UAH) juga akan menjadi saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang, termasuk Habib Luthfi bin Yahya.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung yang juga sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Katanya akan memanggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya (Ustaz) Adi Hidayat juga," kata Ihsan saat ditemui di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/7/2023).

Selain dua dai tersebut, Ihsan juga menyebut saksi ahli lainnya adalah ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.

Ihsan mengatakan, sejak laporan penistaan agama tersebut masuk, sudah banyak saksi yang diperiksa.

Dua saksi berasal dari pelapor.

Kemudian, beberapa ahli dari luar juga turut dipanggil.

Baca juga: PPATK Blokir 289 Rekening Bank Panji Gumilang, Jumlah Uangnya Massive dan Besar Sekali

"Dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga ada lima, dan beberapa ahli luar yang sudah dipanggil," ujar Ihsan.

Selain itu, Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan 10 bukti tambahan.

Total ada 15 bukti yang sudah diserahkan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Diketahui, pimpinan pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di pondok pesantren Al-Zaytun.

Ajaran di Ponpes Al-Zaytun

Ada sejumlah hal yang disampaikan Panji Gumilang, terkait dengan sejumlah ajaran di Ponpes Al-Zaytun yang disampaikan kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: Yakinkan Para Wali Santri Ponpes Al Zaytun di Tengah Polemik, Panji Gumilang: Percayakan kepada Kami

Salah satu yang disampaikan Bareskrim Polri adalah Panji Gumilang mengakui kebenaran video Ponpes Al-Zaytun yang beredar tersebut. 

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Salah satunya menurut Djuhandhani adalah terkait video beredar mengenai Ponpes Al-Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.

Menurut dia, Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.

“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani setelah pemeriksaan Panji Gumilang di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut.

Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Selepas pemeriksaan Panji Gumilang, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

Baca juga: Update Ponpes Al Zaytun, Eks Orang Dalam Benarkan Panji Gumilang Nyeleneh, tak Wajibkan Shalat?

“Nanti kita dalami lebih lanjut.

Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.

Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.

“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan.

Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.

Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.

Baca juga: Jawaban Panji Gumilang soal Tudingan Dibeking Moeldoko dan AM Hendropriyono, Jangan Nyebut-nyebut

"Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan, kemarin.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji Gumilang sudah diserahkan ke penyidik.

Ada sejumlah poin yang dilaporkan dalam laporan penistaaan agama terhadao Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, di antaranya:

- ajaran yang memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

-  ernyataan Panji Gumilang soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.

Baca juga: Panji Gumilang Akui Kebenaran Video Ponpes Al Zaytun, 2 Poin dalam Laporan Dugaan Penistaan Agama

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib.

Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan.

Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar dia.

Rekening Panji Gumilang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut jika pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, punya 256 rekening bank.

Menurut Mahfud MD, ratusan rekening bank itu dibuat atas nama yang berbeda-beda.

Namun hanya ada enam nama yang digunakan Panji Gumilang untuk membuat ratusan rekening itu.

“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Jawaban Panji Gumilang soal Tudingan Dibeking Moeldoko dan AM Hendropriyono, Jangan Nyebut-nyebut

Soal rekening atas nama Panji Gumilang, Mahfud MD menjelaskan ada 33 rekening yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Artinya 289 rekening bank terindikasi punya kaitan dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun.

Saat ini ratusan rekening tersebut tengah dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Mahfud MD mengungkapkan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait kontroversi Ponpes Al-Zaytun.

Mahfud MD menyampaikan hal itu setelah dua dipanggil Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin untuk membicarakan kontroversi Al-Zaytun pada Selasa (4/7) kemarin.

Ia memastikan proses hukum terkait Al-Zaytun akan terus berlanjut.

Menkopolhukam pun membocorkan dalam waktu dekat akan ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Panji Gumilang Akui Kebenaran Video Ponpes Al Zaytun, 2 Poin dalam Laporan Dugaan Penistaan Agama

Lantaran kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Mahfud MD sendiri enggan membeberkan siapa yang akan menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya.

"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud, Selasa (4/7/2023) dikutip TribunSolo.com dari Kompas TV. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved