Pemilu 2024
Cara Pekerja bisa Nyoblos di TPS di IKN Nusantara, Berikut 4 Langkah Pindah TPS di Pemilu 2024
Cara pekerja bisa nyoblos di TPS di IKN Nusantara, berikut 4 langkah pindah TPS di Pemilu 2024
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Mega proyek Ibu Kota Negara baru, IKN Nusantara menyedot banyak pekerja yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Bagi pekerja yang ingin menyoblos di TPS yang berada di kawasan IKN Nusantara dapat mengajukan pindah TPS.
Dengan mengajukan pindah TPS maka pekerja IKN Nusantara tidak akan kehilangan hak pilihnya.
Para pekerja bisa memberikan suaranya atau nyoblos di TPS di sekitar proyek IKN Nusantara.
Sementara ini, berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap atau DPT 2024, hanya 304 pekerja IKN Nusantara yang terdaftar.
Sebanyak 304 pekerja IKN Nusantara ini adalah pekerja dari luar Kaltim, yang masa kerjanya hingga Februari 2024, atau bertepatan dengan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan untuk pekerja yang akan datang kata Komisioner KPU PPU Wiwik Susiati belum terdata, jumlah pastinya juga belum diketahui.
Sementara, penetapan pemilih dalam DPT telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Namun mereka nantinya tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, dengan syarat "pindah memilih".
"Berpotensi bertambah, apalagi ada pekerja yang akan datang," kata Wiwik Susiati Rabu (5/7/2023) kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Kawasan di Sekitar IKN Nusantara Jadi Fokus Satgas Tambang Ilegal di Kaltim, Tim Segera ke Lapangan
Untuk mendapatkan pindah memilih, yang bersangkutan harus terdaftar dalam DPT daerah asalnya.
Selanjutnya, perlu mengajukan pindah TPS dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Nantinya, mereka akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Untuk diketahui, pemilih yang berasal dari luar Provinsi Kaltim, hanya akan memilih presiden dan wakil presiden.
Sedangkan yang berasal dari provinsi Kaltim, bisa memilih DPRD Provinsi dan DPD.
"Ribuan ini kalau surat suara mencukupi dia bisa pindah memilih dan menjadi DPTb," katanya.

Sebelumnya, KPU PPU bakal mendirikan dua TPS khusus di IKN, tepatnya di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.
Rencananya, lokasinya berada di titik nol dan di Guest House atau rumah jabatan Bupati.
TPS tersebut akan mengakomodir pekerja dari enam perusahaan yang ada di IKN dan sekitarnya.
Pekerja yang diakomodir hak pilihnya, rata-rata berasal dari Papua, Sumatera, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Baca juga: Termasuk Pemilu dan IKN Nusantara, Daftar Program Strategis Pemerintah Tahun 2024 yang Diawasi BPKP
"TPS khusus ada di Bumi Harapan, ada enam perusahaan karena satu perusahaan itu ada 26, ada 50 pekerja, tidak terlalu banyak jadi kami gabung," jelasnya.
Cara Pindah TPS
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pelayanan itu sebagai salah satu cara pihaknya untuk menjaga hak pilih di Pemilu 2024.
"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Betty seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Berikut 4 langkah yang harus dilakukan pemilih untuk pindah TPS:
1. Harus urus manual di tempat asal atau tujuan
Pemilih harus melakukan pengajuan pindah TPS secara manual ke petugas KPU.
Misalnya, seperti pergi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi di tempat asal maupun tujuan.
Contohnya, bila terdaftar sebagai pemilih di Kota Bandung, tetapi, harus pergi ke Jakarta untuk kepentingan belajar pada 14 Februari 2024, bisa mengurus pindah memilih ini di Jakarta maupun Bandung.
2. Bawa dokumen pendukung
Pemilih harus menyertakan dokumen/bukti otentik dan valid soal alasan pindah memilih, seperti surat tugas, keterangan studi, dan lain-lain.
Baca juga: Deforestasi dan Degradasi Hutan Masih Terjadi di IKN Nusantara, Forest City Jadi Visi yang Berat
Bukti/dokumen ini akan diverifikasi petugas KPU keasliannya.
Ini yang menyebabkan pengurusan pindah memilih ini tak bisa dilakukan secara daring.
Sebab, dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan.
Langkah ini dianggap bisa menekan peluang datamu disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab mengeklaim hak pilihmu.
3. Maksimum 7 Februari 2024
Pemilih yang hendak mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 tidak melakukannya pada hari pemungutan suara, karena memang tak memungkinkan.
KPU memberikan waktu maksimal pengurusan hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan.
Hal ini disebabkan karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS.
4. Tak bisa asal pilih TPS
Pemilih juga tak bisa sesuka hati memilih TPS tujuan pindah memilih, karena KPU akan menghitung secara presisi ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
KPU akan memetakan TPS yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.
Nantinya, dalam formulir A Pindah Memilih yang diterima dari petugas KPU, terdapat keterangan pada TPS mana pemilih terdaftar untuk mencoblos.
"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar Betty.
Baca juga: PUPR Mulai Bangun Jembatan Balikpapan - PPU Akses ke IKN Nusantara, Duplikasi Jembatan Pulang Balang
(TribunKaltim.co/Nita Rahayu-kompas.tv)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.