Ibu Kota Negara

Kawasan di Sekitar IKN Nusantara Jadi Fokus Satgas Tambang Ilegal di Kaltim, Tim Segera ke Lapangan

Kawasan di sekitar IKN Nusantara jadi fokus satgas tambang ilegal di Kaltim. Tim akan segera turun ke lapangan. Daftar kasus tambang ilegal.

TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Kapolda Kaltim, Imam Sugianto seusai peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli, Sabtu (1/7/2023). Kawasan di sekitar IKN Nusantara jadi fokus satgas tambang ilegal di Kaltim. Tim akan segera turun ke lapangan. Daftar kasus tambang ilegal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Kaltim telah membentuk Satgas Tambang Ilegal untuk memberantas praktik tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur termasuk di kawasan IKN Nusantara.

Khusus untuk kawasan di sekitar IKN Nusantara, Polda Kaltim juga bekerja sama dengan Otorita IKN (OIKN).

Kawasan di sekitar IKN Nusantara ini bakal menjadi prioritas Satgas Tambang Ilegal di Kalimantan Timur ini. 

Pernyataan ini disampaikan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli, Sabtu (1/7/2023) di Mapolda Kaltim kemarin.

Sabtu (1/7/2023) Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, 'Yang menjadi prioritas kita, di sekitar IKN.

Seperti di Bukit Tengkorak kemudian terutama di Penajam Paser Utara (PPU)," 

Selanjutnya, Kapolda Kaltim. Irjen Imam Sugianto juga menyebutkan koordinasi dengan OIKN dalam Satgas Tambang Ilegal ini.

"Kami sudah bentuk Satgas, bahkan dikoordinir oleh Badan Otorita.

Nanti jadi tim terpadu sama-sama turun di lapangan," tukas Imam.

Sebelumnya, Polda Kaltim mengungkap tindak tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto Kilometer 48, Samboja, Kutai Kartanegara pada akhir Maret 2023.

Baca juga: Termasuk Pemilu dan IKN Nusantara, Daftar Program Strategis Pemerintah Tahun 2024 yang Diawasi BPKP

Lokasi Tahura Bukit Soeharto ini berada di kawasan IKN Nusantara. 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial DH dan H dengan barang bukti baru bara sebanyak 750 metrik ton.

Di mana keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sementara itu, Polda Kaltim masih terus menemukan praktik tambang ilegal yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim hingga Mei 2023.

Kapolda Kaltim, Irjen Imam Sugianto menyebut pihaknya berhasil mengagalkan beberapa kasus tambang ilegal sepanjang 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved