Pemilu 2024

Syarat Pekerja bisa Nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara, Dijamin tak akan Kehilangan Hak Pilih

Syarat pekerja bisa nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara. KPU Kaltim menjamin tidak akan kehilangan hak pilih dengan memenuhi persyaratan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Pintu gerbang menuju proyek Istana Wakil Presiden di IKN Nusantara, Sepaku, Kaltim, Februari 2023. Syarat pekerja bisa nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara. KPU Kaltim menjamin tidak akan kehilangan hak pilih dengan memenuhi persyaratan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini syarat pekerja bisa nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara.

Selama persyaratan ini dipenuhi, KPU Kaltim menjamin para pekerja IKN Nusantara tidak akan kehilangan hak pilihnya.

Diketahui, proyek pembangunan IKN Nusantara mendatangkan banyak pekerja dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pembangunan IKN Nusantara ini merupakan proyek jangka panjang yang masih akan terus berjalan hingga tahun 2024 mendatang.

Sementara ini, dalam DPT Pemilu 2024, hanya 304 pekerja di IKN yang berhasil terdata secara lengkap untuk masuk ke dalam TPS lokasi khusus di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Namun KPU Kaltim mengatakan, ribuan pekerja Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 disebut tak akan kehilangan hak pilih selama mengurus "pindah memilih".

Oleh karena itu, ribuan pekerja lain, baik yang sudah di IKN dan yang mungkin akan datang, harus mengurus "pindah memilih" untuk bisa mencoblos di TPS lokasi khusus di IKN itu.

"Kami akan pemetaan di sekitar itu, di Paser itu, di lokasi khusus itu, ada berapa TPS (untuk mengakomodasi ribuan pekerja pindah memilih)," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Senin (3/7/2023).

"Yang kami dengar ratusan ribu (pekerja akan ada di IKN)," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Minggu (2/9/2023), terungkap bahwa proses mendapatkan data 304 pekerja ini cukup panjang, melalui berbagai penyaringan data.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur, Iffa Rosita, menyinggung bahwa awalnya diisukan ada 16.000-20.000 pekerja di IKN yang otomatis harus diberikan hak pilih di tempat mereka bekerja.

KPU Kaltim kemudian menggelar tiga kali rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR selaku penanggung jawab dan disebut berkomitmen mendukung pemutakhiran daftar pemilih, menginformasikan pendirian TPS khusus, dan mempertajam validitas pemilih.

Baca juga: Otorita dan Polda Kaltim Bentuk Satgas, Sapu Bersih Tambang Ilegal di IKN Nusantara

"Mereka yang tahu subkontraktor-subkontraktor yang tahu persis siapa saja yang kerja di sana," kata Iffa.

Mulanya, terdapat data sekitar 6.000 pekerja IKN yang bakal difasilitasi TPS khusus pada hari pemungutan suara.

Namun, pada perjalanannya, data tersebut bolak-balik meja KPU Kaltim karena elemen datanya tidak lengkap.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved