Berita Nasional Terkini

Eksepsi Johnny G Plate Sebut soal Perintah Jokowi, Kuasa Hukum: Proyek BTS Bukan Inisiatif Kliennya

Eksepsi Johnny G Plate sebut soal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kuasa Hukum: Proyek BTS bukan inisiatif kliennya.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Johnny G Plate tersangka korupsi diduga rugikan negara hingga Rp 8 triliun. Eksepsi Johnny G Plate sebut soal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kuasa Hukum: Proyek BTS bukan inisiatif kliennya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Eksepsi Johnny G Plate sebut soal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kuasa Hukum: Proyek BTS bukan inisiatif kliennya.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate menyebut nama Presiden Jokowi saat menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi.

Eksepsi ini jawaban terdakwa untuk menyanggah atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Eksepsi Johnny G Plate dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait peningkatan jumlah target pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

Baca juga: Johnny G Plate Seret Nama Jokowi dalam Eksepsi Kasus Korupsi BTS, Bambang Pacul: Perintah yang Mana?

JPU sebelumnya menyebut Johnny Plate menyetujui perubahan target pembangunan menara BTS 4G dari 5.052 site desa menjadi 7.904 site desa pada 2021 sampai 2022 tanpa melalui studi kelayakan.

Padahal, kata Johnny, adanya peningkatan target pembangunan menara BTS 4G Kominfo tersebut merupakan arahan dari Presiden joko Widodo atau Jokowi.

Kuasa hukum terdakwa Johnny mengatakan, kliennya tak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa Anang Achmad Latif mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.

Apalagi, kata dia, muncul narasi bahwa terdakwa Johnny Plate berinisiatif menyetujui peningkatan target pembangunan BTS 4G menjadi 7.904 buah menara selama periode 2021 sampai 2022.

“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate dalam persidangan dikutip dari Kompas.TV.

Sementara itu berdasarkan penelusuran Tribunnews, Presiden pernah berjanji di tahun 2019 untuk ada pembangunan sekira 4.000 BTS.

"Terkait permohonan BTS dari Wagub Josef, Presiden Joko Widodo menjelaskan, bahwa tahun depan pemerintah akan membangun lagi kurang lebih 4000 BTS dan paling banyak di Indonesia Timur terutama di Papua. Pada titik tertentu dijelaskan Presiden Jokowi kita masih memerlukan pembangunan BTS," tulis kominfo.go.id, Senin (14/10/2019).

Saat itu, Presiden memberikan pernyataan dalam Peresmian Palapa Ring di Istana Negara dengan melakukan konferensi video bersama pejabat pemerintah daerah.

Masih di laman tersebut, apresiasi terhadap diresmikannya Palapa Ring ini diungkapkan juga oleh Wakil Bupati Merauke Sularso yang menyampaikan syukurnya kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Terjawab Siapa Menkominfo Pengganti Johnny G Plate? Disebut-sebut Tinggal Tunggu Persetujuan Jokowi

“Kami menyampaikan terima kasih dengan peresmian Palapa Ring ini, Kabupaten Merauke dan wilayah Selatan Papua telah bisa berkomunikasi dengan baik, bertukar informasi, bahkan yang terpenting yang disampaikan Bapak Presiden, dapat memberikan informasi perkembangan tentang potensi daerah. Saya sampaikan hari ini di kab Merauke surplus beras 200 ribu ton,” tutur Sularso.

Proyek Palapa Ring yang baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari infrastruktur “Tol Langit” yang menghubungkan 514 kota/kabupaten di Indonesia dengan jaringan serat optik.

Palapa Ring hadir sebagai wujud dari kebijakan afirmatif pemerintah untuk menyediakan internet cepat dan mengurangi kesenjangan digital khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) yang secara komersial tidak feasible untuk dibangun oleh penyelenggara telekomunikasi. 

Kuasa Hukum: Proyek BTS Bukan Inisiatif Kliennya

Kuasa hukum Johnny G Plate sebut eksepsi kliennya di kasus korupsi BTS tidak bermaksud menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin meluruskan terkait narasi yang berkembang soal eksepsi atau nota keberatan kliennya.

Ia mengklarifikasi terhadap framing yang menyebutkan Johnny G Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo dan melempar tanggung jawab kasus korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Jokowi.

Achmad menjelaskan isi eksepsi yang menyebut nama Jokowi.

Baca juga: Johnny G Plate Seret Nama Jokowi dalam Eksepsi Kasus Korupsi BTS, Bambang Pacul: Perintah yang Mana?

Achmad menegaskan yang disampaikan Johnny Plate dalam eksepsi adalah proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Johnny Plate, kata Achmad menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'.

Menurut Achmad, hal tersebut dibantah Johnny Plate karena proyek tersebut merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat.

"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," jelas Achmad.

Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Bikin Hakim Geram, Dituding Cari Kesalahan: Kami Tidak Ada Tedensi Politik

Achmad menegaskan eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU.

Karena itu, kata dia, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," pungkas Achmad.

Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Johnny G Plate
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Johnny G Plate (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ YouTube Sekretariat Presiden)

Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.

Johnny G Plate menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com dalam kesempatan itu, Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait peningkatan jumlah target pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

Baca juga: Dibongkar Mahfud MD! Terungkap Proyek Tower BTS Seret Johnny G Plate Bermasalah Sejak Tahun 2020

Dikatakan bahwa adanya peningkatan target pembangunan menara BTS 4G Kominfo tersebut merupakan arahan dari Presiden joko Widodo atau Jokowi.

Kuasa hukum terdakwa Johnny mengatakan, kliennya tak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa Anang Achmad Latif mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.

Apalagi, kata dia, muncul narasi bahwa terdakwa Johnny Plate berinisiatif menyetujui peningkatan target pembangunan BTS 4G menjadi 7.904 buah menara selama periode 2021 sampai 2022.

“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate dalam persidangan dikutip dari Kompas.TV. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS dan Pihak Johnny Plate Sebut Nama Jokowi, Presiden di 2019 Pernah Janji Bangun 4.000 BTS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved