Berita Nasional Terkini

Johnny G Plate Seret Nama Jokowi dalam Eksepsi Kasus Korupsi BTS, Bambang Pacul: Perintah yang Mana?

Johnny G Plate seret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsi kasus korupsi BTS, Bambang Pacul: dari PDIP mempertanyakan pernyataan tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ YouTube Sekretariat Presiden
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Johnny G Plate - Johnny G Plate seret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsi kasus korupsi BTS, Bambang Pacul: dari PDIP mempertanyakan pernyataan tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Johnny G Plate seret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsi kasus korupsi BTS, Bambang Pacul: dari PDIP mempertanyakan pernyataan tersebut.

Seperti diketahui saat ini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate masih menjalani sidang kasus korupsi BTS.

Pihak Johnny G Plate pun sudah membacakan eksespsinya dalam persidangan kemarin.

Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Jokowi.

Hal itu berawal ketika kuasa hukum Johnny Plate menjelaskan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.

Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Bikin Hakim Geram, Dituding Cari Kesalahan: Kami Tidak Ada Tedensi Politik

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi terkait disebutnya nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.

Pacul menyatakan, pihaknya enggan merespons lebih jauh terkait hal ini. Sebab, perkara tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.

Sehingga yang sejatinya bisa dilakukan yakni dengan mengeluarkan fakta atau pembuktian.

"Kalau proses hukum itu kan urusannya urusan fakta. Kan gitu lho, jadi kalau kita beropini kemudian disuruh berpersepsi yo jangan," kata Pacul kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Ihwal nama Jokowi yang disebut memberikan perintah dari adanya proyek BTS tersebut, Pacul mempertanyakan perihal apa isi perintah itu.

Sebab menurut Pacul, kewenangan presiden kepada menteri memang untuk memberikan perintah.

Baca juga: Sosok dan Peran Windy Purnama yang Disebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Seret Johnny G Plate

"Kalau ada perintah, perintah yg mana, namanya presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri," ucap dia.

Namun, jika perintah itu adalah untuk melakukan tindak pidana korupsi maka Pacul secara tegas menyatakan kalau hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Jokowi.

"Tapi perintah yang mana, apakah ada perintah yang mohon maaf, perintah, misalnya, woi kamu lakukan korupsi, yo ndak mungkin lah. Ngawur itu," tukas Pacul.

Diberitakan kompas.tv, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari ini, Selasa (4/7/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved