Berita Samarinda Terkini

3 Kilogram Sabu Bersama Pil Ekstasi dan Ganja dari 10 Tersangka Dimusnahkan di Mapolresta Samarinda

Sebanyak 3 kilogram sabu, 21 butir ekstasi serta 125 gram ganja dimusnahkan oleh jajaran Satresnarkoba di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/7/2023).

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Proses pemusnahan barang bukti sabu, ekstasi dan ganja di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 3 kilogram sabu, 21 butir ekstasi serta 125 gram ganja dimusnahkan oleh jajaran Satresnarkoba di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/7/2023).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dengan turut dihadiri oleh jajaran BNNK dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kapolresta menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan pengungkapan sedari Maret hingga Juni 2023.

"Ada 8 LP (laporan polisi) dengan 10 tersangka," sebut Kombes Pol Ary Fadli di hadapan para awak media.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan itu adalah sebagai berikut:

Baca juga: 2 Pegedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polres Kukar, Uang Jutaan Jadi Barang Bukti

1. Sabu seberat 3.050,84 gram neto diperoleh dari enam LP Satresnarkoba dan satu pengungkapan Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) denga rincian:

- 10 poket sabu seberat 992,68 gram netto dari tersangka Sandi Putra,

- 2 poket sabu seberat 1.523 gram neto dari tersangka Rody dan Sarli,

-5 poket sabu seberat 495,10 gram neto dari tersangka Suryadi,

- 2 poket sabu seberat 20,31 gram neto dari tangan Febri Wijaya,

- 16 poket sabu seberat 6,01 gram dari tersangka Gustiawan,

- 5 pokwt sabu seberat 13,74 gram neto dari tersangka Amir.

- Ada juga pengungkapan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Samarinda sebanyak 5 poket seberat 2,5 gram brutto dari tersangka Hendri.

Baca juga: Pasutri di Paser Diamankan Polisi Karena Kedapatan Miliki Sabu dan Senpi Rakitan

2. 3 poket Gaja seberat 125 gram dari tangan Mohammad Adam dan Andi Baso,

3. 21 butir pil ekstasi seberat 9,08 gram netto dari tersangka Anisa Nur.

"Beberapa memang kita sisihkan sebagai barang bukti dalam proses persidangan nanti," pungkasnya.

Untuk proses pemusnahan, seluruh sabu dan ektasi dihancurkan dengan mesin pelumat lalu dibuang ke dalam toilet.

Sementara itu ganja, seluruhnya dibakar menggunakan wadah dan cairan khusus. Seluruh barang bukti itu dimusnahkan di hadapan para tersangka. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved