Jumat, 15 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Pasutri di Paser Diamankan Polisi Karena Kedapatan Miliki Sabu dan Senpi Rakitan

Beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Paser meringkus pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Muara Komam.

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
HO
Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial MA (44) dan DH (35) beserta barang bukti yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Paser. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Paser meringkus pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Muara Komam. 

Pasutri tersebut berinisial MA (44) dan DH (35) diringkus lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Minggu (9/7/2023). 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Suradi. 

"Kami melakukan penangkapan pada 3 Juli lalu sekira pukul 00.30 Wita, berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Batu Butok sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," kata Suradi. 

Saat proses penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeladahan badan dan rumah terduga pelaku. 

Baca juga: DPRD Paser Soroti tak Maksimalnya Serapan APBD 2022 yang Capai Rp966 Miliar

"Kami temukan 2 paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dalam keadaan terbungkus tisu warna putih, yang disimpan di dinding rumah," sambungnya. 

Selain dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan bruto 1,30 gram juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 3 lembar tisu warna putih. 

"Kemudian 1 timbangan digital, 2 unit handphone dan 1 dompet beserta uang tunai senilai Rp985 ribu," tambahnya. 

Saat penggeledahan terhadap terduga pelaku dilakukan, pihak kepolisian juga menemukan 1 buah senjata api (Senpi) rakitan laras pendek. 

Baca juga: Silpa APBD Paser 2022 Capai Rp966 Miliar, Ada Beberapa OPD dalam Laporan Merah

Senjata api rakitan laras pendek tersebut diakui sebagai milik pelaku MA, beserta dua butir amunisi yang ditemukan. 

"Perkara senjata api rakitan itu berserta amunisinya di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Paser," tutup Suradi. 

Atas kejadian tersebut, kedua orang pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi, dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved