Berita Nasional Terkini

Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun, Ini Profil Waketum MUI Anwar Abbas, LBH Muhammadiyah Siap Back Up

Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun, ini profil Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, LBH  PP Muhammadiyah siap back up.

Tribunnews Fitri Wulandari/TribunBanten.com
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Anwar Abbas beri respons santai soal gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun, ini profil Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, LBH  PP Muhammadiyah siap back up.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang masih menjadi sorotan publik.

Terbaru, Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

Panji menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MUI, Anwar Abbas, dan Muhammadiyah pun merespon langkah hukum Panji Gumilang itu.

Baca juga: Panji Gumilang Geram Disebut Komunis, Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp 1 Triliun, MPR Turun Tangan

Hal tersebut dibenarkan oleh humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

Menurut, Zulkifli Atjo, gugatan terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, didaftarkan pada Kamis (6/7/2023), klasifikasi perkaranya ialah perbuatan melawan hukum.

Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang.

Namun hingga saat ini belum pasti perkara apa yang digugat oleh Panji Gumilang, mengutip Wartakotalive.com.

Berikut ini adalah sosok Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

Profil Anwar Abbas

Anwar Abbas menjadi Wakil Ketua Umum MUI untuk periode 2020 hingga 2025.

Mengutip pwpmjateng.or.id, Anwar Abbas juga dikenal sebagai akademisi dan aktif di kepengurusan pusat Muhammadiyah.

Pria kelahiran Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 15 Februari 1955 ini juga pernah masuk dalam rekomendasi 200 mubalig Indonesia pada Ramadhan 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Pria jebolan Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut mengomentari bahwa kebijakan larangan solat Idul Fitri bagi Muhammadiyah di lapangan umum sama artinya menciderai konstitusi.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Pria jebolan Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut mengomentari bahwa kebijakan larangan solat Idul Fitri bagi Muhammadiyah di lapangan umum sama artinya menciderai konstitusi. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Anwar Abbas pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia periode 2015-2020.

Lantas dirinya berlanjut menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah periode 2015-2022.

Ia juga merupakan mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah dan pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Di tingkat internasional, ia pernah menjadi Wakil Presiden Konfederasi Buruh Islam Internasional (International Islamic Confederation of Labour, IICL) pada 2000–2005.

Sementara itu Anwar Abbas pernah diangkat sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Utusan Golongan periode 1997–1999.

Mengutip Wikipedia, diketahui Anwar Abbas berkarier sebagai dosen tetap PNS Program Studi Perbankan Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Baca juga: Usai Gugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Rp 1 Triliun, Panji Gumilang Kini Berencana Lapor Polisi

Anwar Abbas pun pensiun sebagai dosen terhitung sejak 1 Maret 2020.

Ia pernah menjabat Wakil Rektor II dan IV Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Muhammadiyah Jakarta yang sekarang bernama UHAMKA.

Ia juga dipercaya menduduki jabatan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Anwar Abbas dan MUI Tanggapi Gugatan Panji Gumilang

Majelis Ulama Indonesia mempersilahkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menggugat Waketum MUI KH Anwar Abbas.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi KH Masduki Badlowi dalam sebuah video yang diterima tim KompasTV pada Selasa (11/7/2023)

Badlowi menjelaskan tindakan Anwar Abbas yang digugat oleh Panji Gumilang hanya dalam konteks klarifikasi.

Badlowi menegaskan Anwar merupakan pejuang islam yang bertindak dalam konteks melindungi masyarakat.

“Tapi setahu saya, yang dilakukan oleh bapak Anwar Abbas itu dalam konteks ingin klarifikasi, bukan untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan bapak Panji Gumilang,” ujar Badlowi.

Sebelumnya, Panji Gumilang melontarkan gugatan sebesar satu triliun rupiah terhadap Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alasan gugatan menurut Panji adalah pernyataan Anwar Abbas yang disebut mengeluarkan tuduhan komunis tanpa dasar.

Baca juga: Inilah Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun

Muhammadiyah Siap Back-up Anwar Abbas

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah siap mem-back up Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang digugat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho mengatakan, Anwar Abbas merupakan salah satu pimpinan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Pada prinsipnya LBH PP Muhamamdiyah pasti akan mem-back up penuh persoalan-persoalan hukum yang menimpa pimpinan persyarikatan. Terlebih Beliau, Buya Anwar Abbas ini adalah Ayahanda kami, pimpinan kami sekaligus pimpinan MUI," ujar Taufiq saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (10/7/2023).

Adapun untuk langkah-langkah hukum, Taufiq mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pimpinan MUI karena Anwar Abbas memiliki dua jabatan, yakni di PP Muhammadiyah dan MUI.

"Tentu kami juga harus berkoordinasi dengan MUI dalam memberikan bantuan hukum," kata Taufiq.

Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu,” ujar Zulkifli Atjo, Senin.

Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Panji Gumilang teregister dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan didaftarkan pada 6 Juli 2023. Meski sudah ada penayangan nomor perkara, belum terlihat isi petitum di situs SIPP PN Jakpus tersebut.

Baca juga: Berpihak ke Israel, Agen Mossad Berencana ke Ponpes Al-Zaytun Cek Keseriusan Panji Gumilang

Zulkifli mengatakan, selain Anwar Abbas, Panji Gumilang menggugat institusi organisasi masyarakat (Ormas) MUI.

"Tergugat dua MUI," kata Zulkifli Atjo.

Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang dengan tertawa.

Anwar mengatakan, ia tidak berkomentar dulu terkait hal itu dan menyebut gugatan yang dilayangkan adalah fase kehidupan yang harus dilalui.

"Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu. (*)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com, KompasTV, dan Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved