Berita Nasional Terkini
Panji Gumilang Geram Disebut Komunis, Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp 1 Triliun, MPR Turun Tangan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang berencana melaporkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang berencana melaporkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke polisi.
Pasalnya Panji Gumilang tak terima disebut komunis.
Kini Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama yang diusut Bareskrim Polri.
Panji Gumilang menyatakan menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Ketua MUI Anwar Abbas juga digugat.
Adapun alasanya karena Anwar Abbas menuduh Panji Gumilang tanpa dasar yang kuat.
Baca juga: Usai Gugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Rp 1 Triliun, Panji Gumilang Kini Berencana Lapor Polisi
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
Serta gugatan materiil sebesar Rp 1 rupiah.
"Kita melakukan gugatan yaitu terhadap saudara Anwar Abbas dan turut tergugatnya MUI Pusat, (baik itu) gugatannya perorangan maupun lembaganya."
"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari Kompas Tv.
Sebelumnya, Anwar Abbas disebut telah mengatakan bahwa Panji Gumilang merupakan seorang komunis.
Menurut Hendra, pernyataan itu tidak berdasar.
Anwar Abbas dianggap telah melontarkan tuduhan terhadap Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan dari media sosial.
"Dia (Anwar Abbas) menyampaikan tentang, bahwa dia (Panji Gumilang )adalah seorang komunis, jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong, lalu ada berbagai media, menjadi sebuah statment yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," jelas Hendra, Sabtu (9/7/2023) dikutip dari TribunBengkulu.com.
Respons MPR
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.