Breaking News

Berita Nasional Terkini

Anas Urbaningrum Akan Orasi di Monas, Apa Kabar Janji Eks Ketua Umum Demokrat Soal Terbukti Korupsi?

Anas Urbaningrum rencananya akan melakukan orasi di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi.

|
Editor: Doan Pardede
Tribunnews
Anas Urbaningrum rencananya akan melakukan orasi di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi. 

TRIBUNKALTIM.COAnas Urbaningrum rencananya akan melakukan orasi di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi.

Bendahara Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Mirwan Amir mengatakan, orasi dilakukan setelah Anas dipilih menjadi Ketua Umum PKN melalui forum musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jera usai dibui karena melakukan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berharap hukuman itu menjadi pelajaran bagi Anas yang saat ini telah menyandang status bebas murni.

Baca juga: Anas Urbaningrum dan Hasto Kristiyanto Kompak Kritik Pernyataan SBY Soal Sistem Politik Tertutup

"Terkait bebas murninya narapidana Korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjaraan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Ali berharap hukuman itu tidak hanya berdampak pada Anas dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang merugikan negara.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, pemenjaraan merupakan pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim.

Selain pidana badan, hakim juga bisa menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik.

KPK berharap, pidana badan dan tambahan itu bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Sebelumnya, Anas dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).

Anas merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Tidak terima, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved