Ibu Kota Negara

Perpres Diteken Jokowi, Daftar Besaran Tukin Pejabat Otorita IKN Nusantara, Tertinggi Rp 98 Juta

Perpres diteken Presiden Jokowi. Simak selengkapnya daftar besaran tukin Otorita IKN Nusantara, tertinggi Rp 98 juta.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi. Perpres diteken Presiden Jokowi. Simak selengkapnya daftar besaran gaji dan tukin Otorita IKN Nusantara, tertinggi Rp 98 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Perpres Nomor 44 Tahun 2023 terkait hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi pejabat Otorita IKN Nusantara sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tersebut pada 12 Juli 2023 lalu yang mengatur hak keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, serta Direktur/Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Simak selengkapnya daftar besaran gaji dan tukin pejabat Otorita IKN Nusantara

Isi beleid Perpres Nomor 44 Tahun 2023 menyebutkan, "Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya." 

Selanjutnya, di dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tersebut juga menyebutkan hak keuangan yang didapatkan oleh para pejabat Nusantara itu berupa gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Gaji pokok serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan jabatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tunjangan kinerja (tukin) diberikan sesuai dengan kelas jabatan.

Adapun tunjangan kinerjanya mulai Rp 62 juta hingga Rp 98 jutaan.

Dengan kelas jabatan mulai dari 14 sampai 17.

Jika dirincikan berikut besarannya:

- Kelas jabatan 14 akan mengantongi tukin sebesar Rp 62.672.646

- Kelas jabatan 15 sebesar Rp 67.480.566

Baca juga: Anies Baswedan Heran Selalu Ditanya soal IKN Nusantara, Kok Tidak Ditanyakan Bagaimana Pangan Murah?

- Kelas jabatan 16 sebesar Rp 82.814.888

- Kelas jabatan 17 sebesar Rp 98.152.220.

Selain itu, pegawai Otorita IKN tersebut juga menerima fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, dan fasilitas transportasi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved