Jumat, 8 Mei 2026

Berita Kutim Terkini

Warga Kutim Keluhkan Tes Pembuatan SIM C ke Kapolres AKBP Ronni Bonic

Salah satu peserta dari kegiatan Jumat Curhat, Guru Agama SMKN 1 Sangatta Utara, Zakari Ulinuha menyampaikkan soal keluhannya.

Tayang:
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kegiatan Jumat Curhat Polres Kutim di Gang Bone RT 13, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutim, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (14/7/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kegiatan Jumat Curhat oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic kali ini digelar di Gang Bone 2 RT 13 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu peserta dari kegiatan Jumat Curhat, Guru Agama SMKN 1 Sangatta Utara, Zakari Ulinuha menyampaikkan soal keluhannya yang dihadapi oleh anak didiknya terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C.

Tentu saja, pembuatan SIM C minimal dilakukan oleh siswa usia 17 tahun ke atas. Namun dalam proses pembuatannya, diperlukan tes praktik di lapangan.

"Anak-anak tadi menyampaikan dalam pembuatan SIM C ini yang pertama biayanya agar tidak mahal yang kedua ujiannya (dipermudah)," ucapnya dihadapan Kapolres Kutim dan jajarannya, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Sat Lantas Polres Kutim Telah Sita Sekitar 130 Knalpot Brong di Kota Sangatta

Pasalnya, ia menilai hampir 90 persen siswa didiknya menggunakan kendaraan bermotor saat ke sekolah dan 10 persen lainnya diantar orang tua.

Problemnya, selain biaya yang mahal, ujian yang akan dihadapi untuk mendapatkan SIM C tersebut juga dinilai sulit.

Misalnya, ujian praktik zig-zag atau angka delapan. Ia mengusulkan seperti pembuatan e-KTP, dimana Disdukcapil kerja sama dengan sekolah mendata siswa yang akan berusia 17 tahun.

"Mungkin bisa juga untuk pembuatan SIM dilakukan secara kolektif, dikumpulkan anak-anak yang usianya 17 tahun begitu mungkin, atau bagaimana pak," terangnya.

Baca juga: Ada Calo di Samarinda Ngaku Bisa Buat SIM, Jangan Tertipu! Ini Syarat dan Biaya Penerbitan

Bisa Perorangan atau Kelompok

Setelah itu, dijawab oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic bahwa mempersilakan dalam pembuatan SIM C bisa dilakukan secara perorangan atau berkelompok dan langsung bersurat ke Sat Lantas Polres Kutim.

Adapun terkait ujian pembuatan SIM C seperti zigzag dan semacamnya yang dinilai sulit merupakan secara nasional.

Ilustrasi seorang pengendara sepeda motor yang mengikuti ujian praktik SIM.
Ilustrasi seorang pengendara sepeda motor yang mengikuti ujian praktik SIM. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Bahkan ia juga menyampaikan Kapolri juga pernah mengkritik soal medan untuk ujian SIM C karena dinilai sulit.

"Ini aturan sehingga kita pun menyesuaikan, mungkin itu dibuat karena ada pertimbangan, tapi kita berharap ke depan di evaluasi oleh Kapolri sehingga nanti jadi gampang," ujarnya.

Tarif Pembuatan SIM

Kemudian ditambahkan oleh Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Isnan Fatah menyampaikan pembuatan SIM C baru dikenai biaya sebesar Rp 100 ribu dan perpanjangan Rp 75 ribu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved