Kamis, 23 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Ada Calo di Samarinda Ngaku Bisa Buat SIM, Jangan Tertipu! Ini Syarat dan Biaya Penerbitan

Polresta Samarinda mengimbau warga agar tidak percaya begitu saja dengan iming-iming oknum calo pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa prosedur jelas

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ujian praktek SIM di gedung Satpas Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda mengimbau warga agar tidak percaya begitu saja dengan iming-iming oknum calo pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa prosedur jelas.

Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda juga memberikan nomor pengaduan jika ada indikasi penipuan.

Seperti diketahui pada akhir bulan September 2021 lalu, ada oknum yang meminta sejumlah nominal uang untuk melakukan pengurusan SIM.

Oknum ini memberikan iming-iming, bisa menerbitkan SIM tanpa harus melalui prosedur tes di Polresta Samarinda, dan dipatok dengan harga bervariasi.

Ada pun korban yang tertipu, pernah mengadu ke gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda, serta mengaku diminta sejumlah uang, SIM A dan C dengan total Rp 900 ribu.  Rinciannya yaitu Rp 500 ribu untuk SIM A dan Rp 400 ribu untuk SIM C. 

Baca juga: Perpanjangan SIM di Kukar, Sebelum Masa Berlaku Habis tak Perlu Uji Teori dan Praktek

Baca juga: Urus Perpanjangan SIM Keliling di Samarinda, Pelayanan Sesuai Wilayah PPKM

Baca juga: Polresta Samarinda Luncurkan Aplikasi SINAR, Perpanjangan SIM A dan C Cukup Lewat Gadget

"Kami mohon agar masyarakat bisa menghubungi kami, atau datang langsung ke Satpas Polresta Samarinda jika ada yang belum diketahui tentang persyaratan dan tata cara penerbitan SIM," tegas Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit II Regident Ipda Mulyadi, Senin (13/12/2021) hari ini.

"Kami siap membantu. Bahkan kami sediakan nomor pengaduan," imbuhnya.

Sebagai informasi pada masyarakat, kontak hotline informasi, penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa diakses di nomor ini 082160725000, nantinya masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas Satpas Polresta Samarinda.

Atau bisa melalui media sosial Facebook @satpas samarinda , Instagram @polantassamarinda dan email satpas.samarinda@yahoo.com

"Kami juga imbau masyarakat jangan mudah tertipu iming-iming calo untuk penerbitan SIM tanpa melalui tes atau prosedur jelas," terang Ipda Mulyadi.

Baca juga: Layanan Pengajuan SIM Baru di Satpas Balikpapan Tutup Sementara

Adapun syarat serta biaya pembuatan dan perpanjangan SIM baru bisa disimak di artikel ini.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru :

1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Apakah Ada Dispensasi Perpanjangan SIM? Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved