Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Imbau Masyarakat yang tak Punya Lahan Parkir untuk Berlangganan
Dinas Perhubungan atau Dishub Samarinda mengimbau masyarakat berlangganan parkir jika tidak memiliki lahan dan ingin parkirkan kendaraan di tepi jalan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan atau Dishub Samarinda mengimbau masyarakat berlangganan parkir jika tidak memiliki lahan dan ingin parkirkan kendaraan di tepi jalan umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu via telepon pada Sabtu (15/7/2023).
“Khusus warga yang tidak memiliki lahan parkir untuk kendaraannya, kami imbau berlangganan parkir, karena tak boleh menggunakan jalan umum,” imbau Manalu.
Baca juga: Area Lahan Parkir Hotel Zoom Samarinda Dinilai Minim, Diduga tak Punya Andalalin
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang Kesalahan Parkir.
“Apabila tidak mendaftarkan parkir berlangganan, Dishub akan menindaklanjuti dengan melakukan penggembosan ban dan penderekan kendaraan,” tutur Manalu.
Selain dalam rangka meminimalisir potensi parkir di tepi jalan, hal ini juga berkaitan dengan kendaraan roda enam yang sering kali memenuhi ruas jalan.
Seperti di Jalan Moeis Hasan, Jalan Teratai (loa buah), Jalan KH Mas Mansyur (Loa Bakung), Jalan Untung Sorapati (Karang Asam Ulu),
Baca juga: Dishub Ajukan Draf Perwali Pelaksanaan Pengawasan Andalalin untuk Tertibkan Lahan Parkir dan PKL
Kemudian Jalan Slamet Riyadi (Karang Asam Ilir), Jalan Ulin, Jalan Cendana, hingga Jalan Bangeris.
“Ini juga terkait kendaraan besar yang sering parkir, itu sudah kita sampaikan ke sopirnya dan juga kita arahkan untuk berkoordinasi dengan perusahaannya untuk mencari lahan parkir yang khusus bagi mereka agar tidak menggunakan jalur umum,” jelas Manalu.
Manalu mengatakan kendaraan yang parkir tersebut, menurut laporan warga cukup meresahkan dikarenakan cukup memakan badan jalan.
Sehingga saat melakukan penertiban dan sosialisasi pada Jumat (14/7/2023) malam, pihak Dishub juga menempelkan stiker dilarang parkir di badan kendaraan. (*)
Pernyataan Resmi Pemerintah Soal Temuan Kasus MBG Basi di Samarinda |
![]() |
---|
Rakor Kabupaten/Kota Sehat di Samarinda Teguhkan Komitmen Kaltim Wujudkan Lingkungan Sehat |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Mantapkan Layanan Bus untuk Perkuat Konektivitas Menuju IKN |
![]() |
---|
Harhubnas 2025 di Samarinda, Walikota Tekankan Transportasi Jadi Kunci Konektivitas IKN |
![]() |
---|
Inovasi Gummy Candy Berbasis Madu Klulut, Langkah Strategis Pemberdayaan UMKM Pangan di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.