Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Imbau Masyarakat yang tak Punya Lahan Parkir untuk Berlangganan

Dinas Perhubungan atau Dishub Samarinda mengimbau masyarakat berlangganan parkir jika tidak memiliki lahan dan ingin parkirkan kendaraan di tepi jalan

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Dinas Perhubungan Kota Samarinda menempel stiker imbauan dilarang parkir di tempat yang salah pada beberapa kendaraan saat melakukan penertiban tepi jalan di Kota Samarinda, Jumat (14/7/2023) malam. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan atau Dishub Samarinda mengimbau masyarakat berlangganan parkir jika tidak memiliki lahan dan ingin parkirkan kendaraan di tepi jalan umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu via telepon pada Sabtu (15/7/2023).

“Khusus warga yang tidak memiliki lahan parkir untuk kendaraannya, kami imbau berlangganan parkir, karena tak boleh menggunakan jalan umum,” imbau Manalu.

Baca juga: Area Lahan Parkir Hotel Zoom Samarinda Dinilai Minim, Diduga tak Punya Andalalin

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang Kesalahan Parkir.

“Apabila tidak mendaftarkan parkir berlangganan, Dishub akan menindaklanjuti dengan melakukan penggembosan ban dan penderekan kendaraan,” tutur Manalu.

Selain dalam rangka meminimalisir potensi parkir di tepi jalan, hal ini juga berkaitan dengan kendaraan roda enam yang sering kali memenuhi ruas jalan.

Seperti di Jalan Moeis Hasan, Jalan Teratai (loa buah), Jalan KH Mas Mansyur (Loa Bakung), Jalan Untung Sorapati (Karang Asam Ulu),

Baca juga: Dishub Ajukan Draf Perwali Pelaksanaan Pengawasan Andalalin untuk Tertibkan Lahan Parkir dan PKL

Kemudian Jalan Slamet Riyadi (Karang Asam Ilir), Jalan Ulin, Jalan Cendana, hingga Jalan Bangeris.

“Ini juga terkait kendaraan besar yang sering parkir, itu sudah kita sampaikan ke sopirnya dan juga kita arahkan untuk berkoordinasi dengan perusahaannya untuk mencari lahan parkir yang khusus bagi mereka agar tidak menggunakan jalur umum,” jelas Manalu.

Manalu mengatakan kendaraan yang parkir tersebut, menurut laporan warga cukup meresahkan dikarenakan cukup memakan badan jalan.

Sehingga saat melakukan penertiban dan sosialisasi pada Jumat (14/7/2023) malam, pihak Dishub juga menempelkan stiker dilarang parkir di badan kendaraan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved