Sopir Dikeroyok Pemotor

Para Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Loa Janan Kukar Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Loa Janan kembali mengamankan dua pelaku pengeroyok sopir truk hingga babak belur di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Km 31, Desa Batuah.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
instagram/@portalbalikpapan
Sopir truk dikeroyok pengendara motor di KM 31 Loa Janan Kutai Kartanegara viral 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Loa Janan kembali mengamankan dua pelaku pengeroyok sopir truk hingga babak belur di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Km 31, Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Kedua pelaku pengeroyokan sopir truk itu adalah SF (21) dan MH (MH). Keduanya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Jumat (14/7/2023) siang.

Kapolsek Loa Janan, AKP Andi Wahyudi menerangkan, kedua pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh kedua orangtuanya.

"Dua pelaku ini menyerahkan diri sekitar jam 2 siang tadi ke Polsek Loa Janan,” ujarnya, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Loa Janan Kukar Menyerahkan Diri Diantar Orangtuanya

Identitas dua pelaku yang buron itu telah diketahui pihak kepolisian usai, pelaku pemeran utama A (18) dan rekannya K (25) menyerahkan diri.

Kedua pelaku itu kemudian dikejar tim Reserse Kriminal Polsek Loa Janan, berkoordinasi dengan Polresta Samarinda, sejak hari kejadian Rabu 12 Juli 2023.

Setibanya di sana, kedua pelaku ternyata belum kembali ke rumah sejak insiden pengeroyokan sopir truk itu terjadi.

Belakangan diketahui, pelaku SF rupanya bersembunyi di empang milik pamannya di Tanjung Pimping. Sedangkan MH, bersembunyi di wilayah Tenggarong.

"Kami menitip pesan kepada pihak keluarga agar kooperatif menyerahkan kedua pelaku. Hasilnya kemarin datang dan sudah dilakukan pemeriksaan," kata Andi.

Baca juga: Diantar Orangtua, 2 Pengeroyok Sopir Truk di Kukar Serahkan Diri, Kini 4 Pelaku Sudah Diamankan

Setelah dilakukan pemeriksaan, SF dan MH mengakui perbuatannya. Kini keempat tersangka telah diamankan kepolisian beserta barang bukti.

Keempatnya terjerat Pasal 170 Ayat 2 ke 2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan acaman penjara paling lama 9 tahun.

Adapun untuk dua pelaku di bawah umur yakni A (18) dan MH (17) akan didampingi P2TP2A dalam menjalankan proses hukum.

 "Kami juga sembari memantau perkembangan korban yang saat ini masih dalam keadaan koma di rumah sakit," jelas Andi Wahyudi.

Perkembangan Terkini Sopir Truk Korban Pengeroyokan, Masih Koma dan Pakai Ventilator di ICU RSUD AWS Samarinda.

Kepala Humas RSUD AWS Samarinda dr Arysia Andhina menyebut mereka menerima rujukan korban dari RSUD IA Moeis pada Kamis (13/7) pukul 02.15 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved