CPNS 2023

Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Ketahui Cara Daftarnya, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Inilah bocoran jadwal pendaftaran CPNS 2023, ketahui cara daftarnya, cek syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Editor: Diah Anggraeni
Pinterest
Inilah bocoran jadwal pendaftaran CPNS 2023, ketahui cara daftarnya, cek syarat dan dokumen yang dibutuhkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah bocoran jadwal pendaftaran CPNS 2023, ketahui cara daftarnya, cek syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS pada tahun ini.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah telah memberi konfirmasi mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada 12 Juni 2023 lalu mengonfirmasi bahwa rekrutmen CPNS 2023 direncanakan akan dibuka pada bulan September mendatang.

Rekrutmen CPNS 2023 ini akan dibuka untuk umum, namun hanya ada beberapa formasi yang sudah ditetapkan menjadi fokus pemerintah.

Formasi yang akan menjadi prioritas CPNS 2023 itu meliputi bidang kejaksaan, hakim, dosen, intelijen, dan talenta digital.

Hal ini mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 serta arah kebijakan rekrutmen CASN tahun ini.

Untuk mengetahui informasi terkait pendaftaran CPNS 2023 mulai dari syarat, formasi prioritas hingga jadwal pendaftaran dapat mengakses LINK INI

Baca juga: Kapan Pembukaan Polsuspas 2023? Simak Jadwalnya dan Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA di Kemenkumham

Alokasi CPNS 2023 Sebanyak 1.030.751 Formasi

MenPAN-RB Azwar Anas juga menjelaskan, kebutuhan nasional untuk ASN pada 2023 ini adalah sebanyak 1.030.751 formasi.

Jumlah formasi tersebut terdiri dari CPNS 2023 untuk dosen sebanyak 15.858.

Kemudian untuk tenaga teknis lainnya sebanyak 18.595.

Ada pula formasi untuk PPPK dosen sebanyak 6.742.

"PPPK tenaga guru ada 12.000, PPPK tenaga kesehatan 12.719, PPPK tenaga teknis lainnya 15.205. Ini untuk pusat ya," rinci Anas.

"Sementara untuk tenaga daerah ya, PPPK guru sebanyak 580.202. PPPK tenaga kesehatan sebanyak 327.542, dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000," tambahnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved