Berita Kutim Terkini
BPJS Kesehatan Kutai Timur Sebut Pengubahan Status Jaminan Diberi Waktu 3x24 Jam
pengubahan status pasien dari pasien umum menjadi pasien BPJS kesehatan diberikan waktu selama 3x24 jam selama hari kerja.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Herman menginformasikan pengubahan status pasien dari pasien umum menjadi pasien BPJS kesehatan diberikan waktu selama 3x24 jam selama hari kerja.
Herman juga mengaku pembuatan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dalam kurun waktu sehari dengan syarat merupakan masyarakat Kutim dan NIK warga tersebut telah terdaftar secara online.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan jaminan kesehatan terhadap masyarakat Kutim.
Baca juga: DPRD Kutai Timur Geram Warga Miliki BPJS Kesehatan Tapi Tetap Bayar Biaya Rumah Sakit
"Jadi kalau untuk Kutai Timur sudah tercover dalam program JKN yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang penting yang bersangkutan merupakan penduduk dari Kutai Timur," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (16/7/2023).
Adapun penentuan status penjaminannya diberikan waktu selama 3x24 jam di hari kerja sesuai dengan Permenkes nomor 3 tahun 2023 yang merujuk pada Perpres nomor 82 tahun 2018.
Menanggapi kasus di RS Sangkulirang, ia telah mencoba menghubungi pihak rumah sakit. Sebenarnya sah saja apabila pasien tersebut pindah status menjadi pasien BPJS Kesehatan.
Namun, ia mendapat informasi bahwa ternyata pasien membutuhkan spesialis penyakit dalam ternyata di Rumah Sakit Sangkulirang tidak ada dokter spesialisnya sehingga pasien tersebut tetap dirawat inap oleh dokter umum.
"Tapi infonya pasien waktu itu masuk IGD rawat inap, tidak ada spesialisnya karena penyakit dalam jadi tidak bisa dilayaninya, dan pasien tidak mau dirujuk ke Sangatta karena jauh," imbuhnya.
Baca juga: Kadinkes Balikpapan Harap RSPB bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan Kelas III
Adapun soal klaim BPJS Kesehatan terkait biaya rumah sakit yang dikeluarkan oleh pasien, pihaknya harus melihat terlebih dahulu apakah pihak Rumah Sakit Sangkulirang telah mengajukan sebagai pasien BPJS atau tidak.
"Kalau pasien sudah terbit surat eligibilitas pesertanya maka itu BPJS yang menjamin harusnya uang itu bisa dikembalikaan, tapi kalau dia masuk statusnya pasien umum tidak menggunakan BPJS ya kami tidak bisa menjamin karena masa penjaminannya sudah lewat," urainya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman menerima keluhan salah satu warga Sangkulirang memiliki BPJS Kesehatan namun tetap dikenai biaya rumah sakit di Rumah Sakit Sangkulirang.
Tanggal 20 Juni 2023 lalu, pasien masuk ke RS Sangkulirang belum punya BPJS Kesehatan. Lalu di tanggal 21 Juni 2023 pasien dibantu dibuatkan BPJS Kesehatan oleh Faizal dan langsung aktif.
Namun ternyata BPJS Kesehatan tersebut tidak bisa digunakan sebab alasan dari pihak rumah sakit sejak awal masuk pasien mendaftar tidak pakai BPJS Kesehatan.
Hingga berita ini terbit, Tribunkaltim.co masih mencari informasi kepada pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Sangkulirang. (*)
| Kondisi Terkini Pembangunan Jembatan Telen di Kutai Timur, Warga Masih Terisolir |
|
|---|
| Dewa 19 Bakal Guncang Sangatta, Harmoni Musik, Kuliner, dan Budaya di Kutim Culinary Fest 2025 |
|
|---|
| BPBD Kutim Imbau Masyarakat Aktif Ikuti Prediksi Cuaca |
|
|---|
| KONI Kutim Bersiap Hadapi Porprov Kaltim 2026 di Paser, Bupati Ardiansyah Sulaiman Target 3 Besar |
|
|---|
| Persoalan Parkir di Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman Sangatta Perlu Evaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230716_-Kartu-Indonesia-Sehat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.