Berita DPRD Kutai Timur
DPRD Kutai Timur Geram Warga Miliki BPJS Kesehatan Tapi Tetap Bayar Biaya Rumah Sakit
Faizal Rachman merasa geram melihat salah seorang warga yang dirawat di RS Sangkulirang dikenai biaya padahal telah memiliki BPJS Kesehatan yang aktif
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman merasa geram melihat salah seorang warga yang dirawat di RS Sangkulirang dikenai biaya padahal telah memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu awalnya mendapat keluhan salah seorang warga yang hendak dirawat di Rumah Sakit Pratama atau RS Sangkulirang belum memiliki BPJS Kesehatan pada tanggal 20 Juni 2023 lalu.
Mendengar hal itu, Faizal langsung membantu untuk membuatkan BPJS Kesehatan sehingga di tanggal 21 Juni 2023 sudah aktif dan bisa digunakan.
Baca juga: Pekerjaan Fisik Mulai Proses Lelang, DPRD Kutai Timur Ingatkan LPSE Hati-hati Rilis Paket Pekerjaan
“Nah, warga itu bertanya dengan pihak rumah sakit bisa tidak BPJS Kesehatannya dipakai, ternyata dari pihak rumah sakit bilang tidak bisa karena dari pas masuk tidak pakai BPJS Kesehatan, nah itu yang salah,” ucap Faizal, Minggu (16/7/2023).
Padahal menurut Faizal bagi pengguna BPJS Kesehatan mendapat kesempatan rawat inap secara gratis selama 3 hari.
Lanjutnya, warga tersebut memutuskan untuk pulang di tanggal 21 Juni 2023 pada sore hari karena merasa BPJS Kesehatannya tidak bisa dipakai.
Begitu warga tersebut pulang dan minta tagihan rumah sakitnya, pihak rumah sakit memberikan nota rawat inap kurang lebih sebesar Rp 1.700.000.
Baca juga: DPRD Kutim Siap Dukung Anggaran Honor Marbot dan Koster yang Belum Tercover
Sebelumya, pihak rumah sakit juga menyampaikan ada beberapa obat yang harus dibeli di luar rumah sakit, warga diberi pilihan mau dibelikan oleh pihak rumah sakit atau membeli sendiri. Warga tersebut memilih dibelikan pihak rumah sakit, sehingga warga membayar obat tersebut sekitar Rp 2.800.000.
“Jadi warga itu rawat inap selama 2 hari itu dia harus mengeluarkan biaya obat-obat itu Rp 2.800.000an ditambah biaya rumah sakit Rp 1.700.000 berarti sekitar Rp 4.500.000 pasien itu mengeluarkan biaya,” jelasnya.
Seharusnya, pihak rumah sakit yang sudah kerja sama dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan menyediakan obat-obat yang diperlukan pasien.
“Ini yang tidak boleh, rumah sakit kerjasama dengan BPJS harus memberikan pelayanan pasien BPJS apalagi itu rumah sakit pemerintah, karena harusnya rumah sakit yang menyediakan obat-obat itu,” terangnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.