Berita Nasional Terkini
Heboh! Panji Gumilang Murka, Sumpahi Orang yang Fitnah Dirinya Korupsi Kena Karma
Heboh di media sosial Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang murka! hingga sumpahi orang yang fitnah dirinya korupsi kena karma.
TRIBUNKALTIM.CO - Heboh di media sosial Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang murka! hingga sumpahi orang yang fitnah dirinya korupsi kena karma.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tak terima disebut menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Dirinya kemudian menyinggung adanya uang triliunan rupiah yang masuk ke ponpes.
Panji tegas menyebut dana itu digunakan untuk membangun fasilitas yang menguntungkan ponpes.
Baca juga: Berita Panji Gumilang Terbaru! Mahfud MD Bicara Alasan Pimpinan Al Zaytun Belum Ditetapkan Tersangka
Oleh karenanya, ia memastikan tak ada tindakan korupsi yang terjadi di Al-Zaytun.
"Banyak rekeni Panji Gumilang, juga katanya tanahnya 230 hektar, karena itu pandangannya PNS ini swasta yang penting dana yang masuk ini bisa digunakan dan menguntungkan," ucap Panji Gumilang.
"Cara meprotek supaya tidak korupsi untuk kepentingan kita ini, kelola dana triliunan tapi tidak ada korupsi, ini dana pendidikan bukan korupsi," tegasnya.
Ia lantas menyanyangkan dana untuk pendidikan malah dibekukan.
Lebih lanjut Panji menyebut, orang yang menghina dirinya akan kualat.
Terlebih menurut Panji, orang yang menyebutnya korupsi lebih muda darinya.
Diduga, pernyataan Panji ini ditujukan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.
Sebelumnya Mahfud menyebut, bahwa PPATK menemukan ratusan rekening atas nama Panji Gumilang.
Namun, rekening itu menggunakan nama yang berbeda-beda.
Ratusan rekening tersebut saat ini telah diblokir agar PPATK bisa memeriksa dan menganalisa.
Baca juga: Sisi Lain Panji Gumilang Al Zaytun Diungkap Lucky Hakim, Eks Wabup Indramayu Soroti Salam Al Zayru
PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang
Diketahui, PPATK memblokir 256 rekening milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan nilai transaksi dalam rekening itu berjumlah besar.
"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)."
"Masif dan besar sekali," kata Ivan, Kamis (6/7/2023).
Ivan mengatakan, alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.
"Masih kami proses semua ya. Berkembang terus," katanya.
Diketahui transaksi di 256 rekening tersebut, jumlahnya triliunan rupiah hanya dalam kurun waktu lima tahun.
Hal tersebut, telah dikonfirmasi Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.
Meski demikian, Natsir mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Masih kita dalami masih berproses," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 289 rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang.
256 di antaranya merupakan rekening atas nama Panji Gumilang.
Selain itu, ada pula rekening yang bertuliskan nama Abu Totok Panji Gumilang hingga Abdul Salam Panji Gumilang.
Sementara 33 rekening lainnya menggunakan nama institusi yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
"Ada dua jenis, 256 rekening atas nama dia dan 33 rekening atas nama institusi, jadi total 289 rekening."
"256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdul Salam Panji Gumilang dan lainnya, nama dia itu ada enam, ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, Abu Salam," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.
Kini, PPATK membekukan 256 rekening tersebut guna mendalami adanya dugaan pencucian uang.
Baca juga: Kisah Lucky Hakim Dibuat Kebingungan oleh Panji Gumilang, Tiba-tiba Diajari Havenu Shalom
Pasalnya, terindikasi adanya hal yang agak mencurigakan.
"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak, sepertinya agak mencurigakan," ungkap Mahfud MD.
Alasan Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun belum ada penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang terhadap kasus tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (15/07/2023) siang.
Menurut Mahfud, saat ini dugaan tindak pidana pencucian uang itu sudah dalam proses penyidikan pihak polisi, namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, kata Mahfud, dikarenakan masih perlu pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.
"Kami menunggu Panji Gumilang dijadikan tersangka. Ini kasusnya sudah dalam penyidikan. Artinya tindak pidananya jelas sudah ada, cuma pelakunya belum ditetapkan karena mungkin ada macam-macam, mungkin ada ketelibatan orang lain yang juga menjadi tersangka pelaku dan seterusnya," ujar Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan, Ponpes Al-Zaytun memiliki 367 rekening bank, di mana 256 rekening bank atas nama pribadi Panji Gumilang.
Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan banyak aliran dana bantuan yang masuk ke rekening Ponpes Al-Zaytun, kemudian dipindahkan ke rekening Panji Gumilang.
"Ini kami angkat jadi tindak pidana pencucian uang. Sebab ada indikasi dana BOS masuk ke institusi, lalu pindah ke rekening-rekening pribadi Panji Gumilang," kata Mahfud.
Atas dugaan pencucian uang itu, pemerintah telah membekukan 145 rekening Ponpes Al-Zaytun.
Menurut Mahfud, pembekuan rekening tidak bisa dilakukan seluruh atas rekening Ponpes Al-Zaytun, karena negara masih wajib menyalurkan dana bantuan kepada lembaga pendidikan itu, dan Panji Gumilang belum berstatus tersangka. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.