Berita Nasional Terkini
Beda Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Didemosi 7 Tahun
Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 terus bergulir menjadi sorotan publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 terus bergulir menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut terjadi saat demonstrasi besar-besaran di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika kendaraan taktis (rantis) milik Brimob melindas tubuh Affan Kurniawan yang tergeletak di jalan.
Rantis (Kendaraan Taktis) adalah kendaraan militer atau kepolisian yang dirancang untuk operasi pengamanan, biasanya berukuran besar dan dilengkapi perlindungan khusus.
Dalam konteks demonstrasi, rantis digunakan untuk mobilisasi personel dan pengendalian massa.
Dua anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan tersebut—Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat—telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berbeda oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Baca juga: Apa Itu Bintang Mahaputera? Penghargaan Tertinggi Negara yang Diusulkan untuk Affan Kurniawan
Kronologi Insiden: Rantis Brimob dan Tewasnya Affan Kurniawan
Pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, demonstrasi yang berlangsung di sekitar kompleks parlemen berujung ricuh.
Aparat kepolisian, termasuk satuan Brimob, dikerahkan untuk mengendalikan massa.
Di tengah kekacauan, sebuah kendaraan taktis Brimob bernomor polisi PJJ 17713-VII melaju dan melindas seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas.
Dalam kendaraan tersebut, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, sementara Bripka Rohmat bertugas sebagai sopir.
Keduanya kemudian diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri.
Siapa Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat?
Kompol Cosmas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.
Jabatan ini menempatkannya sebagai perwira menengah yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengendalian pasukan dan operasi lapangan.
Bripka Rohmat adalah anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis saat insiden terjadi.
Ia telah mengabdi selama 28 tahun di kepolisian dan tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.
Putusan Sidang Etik: PTDH untuk Kompol Cosmas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.