Kartu Prakerja
Belum Terima SMS Notifikasi? Cek Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 57 dan Cara Cek yang Lolos
Terjawab sudah kapan pengumuman prakerja gelombang 57 dan cara cek yang lolos.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan pengumuman prakerja gelombang 57 dan cara cek yang lolos.
Selain soal kapan pengumuman prakerja gelombang 57, simak juga solusi jika tidak dapat SMS notifikasi.
Jika berkaca pada gelombang sebelumnya, pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 57 membutuhkan waktu 1-7 hari setelah pendaftaran ditutup.
Apabila Kartu Prakerja gelombang 57 ditutup pada tanggal 17 Juli 2023, maka perkiraan hasil seleksi akan keluar adalah 18-24 Juli 2023.
Baca juga: Insentif Kartu Prakerja 2023 Tak Cair? Simak Informasi Penyebabnya, Pastikan Hal Ini Sudah Aktif
Sambil menunggu waktu pengumuman, tidak ada salahnya melakukan persiapan dengan mengetahui cara mengecek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 57.
Lantas, bagaimana cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 57? Berikut cara cek hasil Kartu Prakerja gelombang 57 dirangkum dari TribunPontianak.co.id di artikel berjudul Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 57 Dan Solusi Jika Belum Menerima SMS Notifikasi!:
1. Dashboard Prakerja
Kamu bisa secara berkala mengecek dashboard di laman Kartu Prakerja, dengan login menggunakan akun masing-masing.
Jika dinyatakan lolos, nomor Kartu Prakerja akan tertera dan muncul status saldo pada dashboard akun.
Sedangkan jika tidak lolos, akan mendapatkan notifikasi pada dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”.
Untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja, kamu perlu menonton 3 video yang telah disediakan.
Video tersebut berisi informasi dasar mengenai Kartu Prakerja, mulai dari mengenali tantangan di dunia kerja sampai penjelasan manfaat Kartu Prakerja.
"Kamu juga tidak dapat menutup video jika belum selesai menonton atau mempercepat laju video. Apabila kamu mengalami kendala saat menonton video, kamu dapat menghubungi kami di Formulir Pengaduan," bunyi tulisan dalam laman resmi Kartu Prakerja.

2. SMS
Pelaksana Prakerja akan mengirimkan notifikasi melalui SMS kepada peserta yang dinyatakan lolos.
Pemberitahuan SMS ini dikirimkan ke nomor telepon yang digunakan saat membuat akun.
Untuk itu pastikan nomor yang Anda masukkan ketika mendaftar telah benar dan masih aktif.
SMS diberikan saat tanggal pengumuman seleksi masing-masing gelombang.
Jika pendaftar mendapatkan pemberitahuan lolos, maka dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk yang ada.
Namun, jika tidak lolos, jangan berkecil hati.
Kamu bisa mengikuti pendaftaran gelombang selanjutnya.
"Kamu tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang. Jangan berkecil hati, kamu masih bisa memilih Gelombang berikutnya," tulis situs tersebut.
Adapun syarat bagi pendaftar program Kartu Prakerja antara lain WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Baca juga: Inilah Tips Mencairkan Insentif Penerima Kartu Prakerja, Berikut Cara Menyambungkan Rekening
Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Syarat selanjutnya, bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19, bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Kemudian, calon peserta harus mendaftarkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Nantinya, peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 4,2 juta dengan rincian:
1. Biaya Pelatihan Rp 3.570.000
2. Insentif pascapelaatihan Rp 600.000 (diberikan sebanyak satu kali)
3. Insentif survei Rp 100.000 (diberikan dua kali untuk pengisian survei).
Itulah tadi ulasan kapan pengumuman prakerja gelombang 57 dan cara cek yang lolos. Semoga bermanfaat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.