Pileg 2024

Bawaslu Kaltim Nilai Miliki Celah Curang untuk Sumbangan Dana Kampanye

Regulasi baru dimana peserta Pemilu diperbolehkan untuk menerima sumbangan dana kampanye dianggap punya celah curang

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto menanggapi terkait aturan sumbangan dana kampanye.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Regulasi baru dimana peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk menerima sumbangan dana kampanye dianggap punya celah curang.

Bisa dari perseorangan, kelompok, maupun perusahaan dan badan usaha non-pemerintah.

Meski, sudah tercantum di dalam peraturan, namun ada ruang abu-abu atau celah dalam aturan ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto mengakui, ada cacat bawaan dalam aturan tersebut.

Khususnya, dalam hal mengenai audit dana kampanye.

Jika dijabarkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Kukar Gelar Simulasi Hadapi Kerusuhan Massa

Baca juga: Usai 4 Anggota di PAW, DPD dan Fraksi PKS DPRD Balikpapan Siap Hadapi Pemilu 2024

Mencantumkan, sumbangan dana kampanye berupa uang, barang dan jasa.

Nilai sumbangannya pun dibatasi, berikut berikut rinciannya :

Pasal 327 (dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden)

(1)Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud tidak boleh melebihi
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rrpiah).

Pasal 331 (dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan, DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Pasal 333 (dana kampanye pemilu anggota DPD)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved