Pileg 2024
Bawaslu Kaltim Nilai Miliki Celah Curang untuk Sumbangan Dana Kampanye
Regulasi baru dimana peserta Pemilu diperbolehkan untuk menerima sumbangan dana kampanye dianggap punya celah curang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Regulasi baru dimana peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk menerima sumbangan dana kampanye dianggap punya celah curang.
Bisa dari perseorangan, kelompok, maupun perusahaan dan badan usaha non-pemerintah.
Meski, sudah tercantum di dalam peraturan, namun ada ruang abu-abu atau celah dalam aturan ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto mengakui, ada cacat bawaan dalam aturan tersebut.
Khususnya, dalam hal mengenai audit dana kampanye.
Jika dijabarkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Kukar Gelar Simulasi Hadapi Kerusuhan Massa
Baca juga: Usai 4 Anggota di PAW, DPD dan Fraksi PKS DPRD Balikpapan Siap Hadapi Pemilu 2024
Mencantumkan, sumbangan dana kampanye berupa uang, barang dan jasa.
Nilai sumbangannya pun dibatasi, berikut berikut rinciannya :
Pasal 327 (dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden)
(1)Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud tidak boleh melebihi
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rrpiah).
Pasal 331 (dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan, DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Pasal 333 (dana kampanye pemilu anggota DPD)
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.