Berita Kukar Terkini
Diimingi iPhone, Gadis 13 Tahun di Kukar Digagahi Pacar yang Baru Kenal Lima Hari
Dengan modus diiming-imingi iPhone, gadis 13 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi korban pencabulan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dengan modus diiming-imingi iPhone, gadis 13 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi korban pencabulan.
Gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini disetubuhi oleh pacarnya sendiri, AS (20).
Tindak aksi persetubuhan itu pun dilakukan oleh pelaku sebanyak tiga kali di indekos dengan waktu yang berbeda-beda.
Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah keluarga curiga, korban selalu pulang malam.
Saat ditanya oleh ayahnya korban tidak mau mengaku karena takut. Namun setelah dibujuk, korban mengakui bahwa dirinya berpacaran dengan AS.
Baca juga: Wabup Kukar Rendi Solihin Targetkan Sektor Pertanian Bisa Topang 40 Persen APBD Kutai Kartanegara
"Koeban mengakui bahwa berpacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami-istri,” ungkapnya, Rabu (19/7/2023).
Tak terima dengan tindakan AS, keluarga korban pun melapor ke Mapolsek Tenggarong. Hingga polisi bergerak menangkap pelaku.
AS pun berhasil ditangkap di kamar kostnya yang berada di Jalan Keramat Jaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Dari keterangan AS yang merupakan mantan pekerja sawit itu mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan badan.
"Untuk yang pertama korban memang sempat dipaksa, tapi untuk yang berikutnya diklaim atas dasar suka sama suka," sebut polisi berpangkat balok tiga tersebut.
Baca juga: Penjual Pentol di Kutai Kartanegara Gasak Motor Tua karena Terlilit Utang
Diketahui, pelaku AS dan korban gadis belia baru berpacaran lima hari. Mereka berkenalan melalui media sosial.
Hingga akhirnya, mereka makin akrab dan saling chatting melalui WhatsApp. Kemudian, keduanya bertemu dan memutuskan untuk menjalin hubungan.
Setelah resmi berpacaran, AS membawa anak di bawah umur itu ke kosnya dan memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Sembari diiming-imingi akan dibelikan iPhone.
“Korban pun mau melakukan hubungan tersebut walaupun dalam keadaan terpaksa,” kata Purwo.
Akibat perbuatannya, kini AS telah berada di ruang tahanan Polres Kukar. Ia dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Warga Harap Jalur Alternatif Jongkang-Samarinda tak Ditutup |
![]() |
---|
Dinsos Kukar Respons Serius Kasus Pelecehan Seksual Pesantren di Tenggarong Seberang |
![]() |
---|
DP3A Kukar Temukan Indikasi Korban Tambahan Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren |
![]() |
---|
RDP DPRD Kukar Bahas Kasus Asusila di Ponpes, Korban Terintimidasi hingga Ancaman Psikis |
![]() |
---|
Warga Desa Separi Laporkan Sengketa Lahan, DPRD Kukar Siap Turun ke Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.