Berita Nasional Terkini

Berita Panji Gumilang Terbaru: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun

Berikut update berita Panji Gumilang terbaru, pimpinan Ponpes Al Zaytun gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribun Kaltim/Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan Menkopolhukam Mahfud MD - Berikut update berita Panji Gumilang terbaru, pimpinan Ponpes Al Zaytun gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun. 

Alasan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka

Panji Gumilang, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Namun belum ada penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang terhadap kasus tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (15/07/2023) siang.

Menurut Mahfud, saat ini dugaan tindak pidana pencucian uang itu sudah dalam proses penyidikan pihak polisi, namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sisi Lain Panji Gumilang Al Zaytun Diungkap Lucky Hakim, Eks Wabup Indramayu Soroti Salam Al Zayru

Belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, kata Mahfud, dikarenakan masih perlu pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.

"Kami menunggu Panji Gumilang dijadikan tersangka. Ini kasusnya sudah dalam penyidikan. Artinya tindak pidananya jelas sudah ada, cuma pelakunya belum ditetapkan karena mungkin ada macam-macam, mungkin ada ketelibatan orang lain yang juga menjadi tersangka pelaku dan seterusnya," ujar Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan, Ponpes Al-Zaytun memiliki 367 rekening bank, di mana 256 rekening bank atas nama pribadi Panji Gumilang.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan banyak aliran dana bantuan yang masuk ke rekening Ponpes Al-Zaytun, kemudian dipindahkan ke rekening Panji Gumilang.

"Ini kami angkat jadi tindak pidana pencucian uang. Sebab ada indikasi dana BOS masuk ke institusi, lalu pindah ke rekening-rekening pribadi Panji Gumilang," kata Mahfud.

Atas dugaan pencucian uang itu, pemerintah telah membekukan 145 rekening Ponpes Al-Zaytun.

Menurut Mahfud, pembekuan rekening tidak bisa dilakukan seluruh atas rekening Ponpes Al-Zaytun, karena negara masih wajib menyalurkan dana bantuan kepada lembaga pendidikan itu, dan Panji Gumilang belum berstatus tersangka.

Sorotan Mahfud MD Soal Ponpes Al Zaytun

Mahfud MD kembali menyoroti pondok pesantren Al Zaytun yang belangan ini tengah jadi perhatian masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD mengungkapkanĀ Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang hasil dari operasi intelijen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved