Berita Bontang Terkini

Bongkar Peredaran Narkoba di Desa Santan, Polres Bontang Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 12 Gr Sabu

Polres Bontan kembali membongkar kasus peredaran narkoba di Santan Tengah, Kutai Kartanegara, Rabu (19/7/2023) kemarin.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polsek Marangkayu
Kedua tersangka He (39) dan DR (22) yang diamankan di Makopolsek Marangkayu, Kutai Kartanegara. HO/Polsek Marangkayu 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontan kembali membongkar kasus peredaran narkoba di Santan Tengah, Kutai Kartanegara, Rabu (19/7/2023) kemarin.

Gerbong peredaran ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka pertama berinisial DR (22).

DR yang merupakan warga Bontang Lestari ini ditangkap di simpang 4 menuju Handil Mico.

Baca juga: Kembalikan Barang Curian dan Minta Maaf, Komplotan Remaja di Bontang Dibebaskan

Dari tangan DR, polisi menemukan sabu seberat 0,77 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Pengakuan DR, sabu tersebut milik rekannya He (39) yang diminta untuk diantarkan ke seseorang.

“Jadi langsung kita lakukan pengembangan dan memburu tersangka He yang merupakan pemilik sabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi, Kamis (20/7/2023).

Polisi yang langsung memburu berhasil meringkus tersang He di rumahnya, di Jalan Pelabuhan Desa Santan Tengah.

Saat penggeledahan, polisi mendapati 10 poket sabu seberat 11,31 gram, yang disembunyikan tersangka He di dekat penampungan air miliknya. 

Baca juga: 2 Residivis di Bontang Diamankan Polisi Karena Edarkan Sabu di Kelurahan Api-api

Polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 2,1 juta hasil penjualan sabu dan satu timbangan digital.

“Kita langsung tangkap di rumahnya dan temukan sabu siap edar beserta uang tunai hasil penjualan sabu,” bebernya.

Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka pun terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved