Berita Bontang Terkini

2 Residivis di Bontang Diamankan Polisi Karena Edarkan Sabu di Kelurahan Api-api

Satresnarkoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan pengedar sabu di Kelurahan Api-api, pada Selasa (18/7) kemarin.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Dua tersangka MA (41) dan TBS (38) kasus narkoba yang diamankan di Makopolres Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan pengedar sabu di Kelurahan Api-api, pada Selasa (18/7) kemarin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka pengedar sabu yang berinisial MA (41) dan TBS (38).

Mereka ditangkap di indikos, yang berlokasi di Jalan Madura, Kelurahan Api-api, sekira Pukul 14.30 Wita kemarin. 

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari warga yang resah lantaran wilayahnya kerap terjadi transaksi peredaran narkoba. 

Setelah mendapat laporan warga, polisi pun melalukan pengintaian terhadap tersangka MA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Baca juga: 3 Remaja Komplotan Pencuri di Bontang Dibebaskan Polisi, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp 2,5 Juta

Saat penggeledahan polisi menemukan dua poket sabu seberat 0,75 gram dari tangan MA, yang disimpan di saku kiri dan kanan celananya. 

Pengakuan MA, narkoba jenis sabu itu didapat dari seorang yang berinisial TBS.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus TBS di rumahnya yang berada di samping kos MA.

“Sabu itu didapat dari TBS. Jadi kami langsung ringkus saat dia perbaiki rumah. Karena mereka tinggal bertetangga,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Rabu (19/7/2023). 

Diketahui, keduanya ini merupakan residivis kasus sabu yang pada 2015 silam. 

Baca juga: Muncikari Pemilik Wisma Karaoke di Prakla Berbas Bontang Diciduk Polisi

Kini kedua tersangka telah diamankan di Makopolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka ini pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Iya residivis keduanya. Ancaman penjara 20 tahun maksimal. Polisi juga amankan barang bukti celana dan ponsel milik mereka," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved