Berita Nasional Terkini
Blak-blakan Mahfud MD Tak Gentar Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Pastikan Kasus Pidana Berlanjut
Blak-blakan Menkopolhukam, Mahfud MD tak gentar digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun. Menkopolhukam sebut itu urusan kecil. Kasus pidana tetap lanjut.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Panji Gumilang terkini.
Publik dikejutkan dengan gugatan Panji Gumilang yang dialamatkan kepada Mahfud MD belum lama ini.
Gugatan perdata Panji Gumilang kepada Mahfud MD sukses menyita perhatian publik di tengah isu miring Ponpes Al-Zaytun.
Blak-blakan Menkopolhukam, Mahfud MD tak gentar digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun.
Menkopolhukam, Mahfud MD sebut itu urusan kecil.
Selain itu, Mahfud MD memastikan kasus pidana yang menjerat Panji Gumilang tetap lanjut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendapat gugatan secara perdata.
Tak tanggung-tanggung, ia dituntut untuk membayar sebanyak Rp 5 Triliun kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Dalam pernyataan sebelumnya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh pernyataan Mahfud MD sehingga meminta ganti rugi yang dianggap sesuai.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Kabar Panji Gumilang: Undang Connie Rahakundini ke Al-Zaytun Hingga Pernyataan Viral Panglima TNI
Mahfud MD menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut dengan santai.
Menurutnya, gugatan itu adalah urusan kecil baginya.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengaku tak terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang, pihaknya menyatakan bakal tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian."
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.
Mahfud mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata.
Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."
"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
Baca juga: Berita Panji Gumilang Terbaru: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun
Gugatan Panji Gumilang tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pdt.
Zulkifli mengatakan, gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan PMH melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum tersebut.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah melayangkan gugatan perdata pada Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anwar Abbas digugat karena dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang buntut ucapan 'saya komunis'.
Gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai institusi.
Anwar Abbas diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat soal ucapan komunis Panji Gumilang.
Baca juga: Suami Artis Terkaya Ini Pasang Badan demi Panji Gumilang, Siap Berikan Bantuan ke Ponpes Al Zaytun
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun."
"Melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan Tik-Tok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial kemudian ungkapan tersebut belum ditabayunkan kepada klien kami selanjutnya dia (Anwar Abbas) statement kan ke media."
"Di antaranya tentang menerangkan bahwa Syeikh Panji ini adalah komunis," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari youTube tvOneNews, Selasa (11/7/2023).
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
Sama halnya dengan Mahfud, Anwar Abbas merespons gugatan itu dengan santai.
Ia mengaku enggan menanggapi banyak soal gugatan Panji Gumilang tersebut.
Anwar Abbas hanya mengatakan, gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah hal biasa dan jalan hidup yang harus ia lalui. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Respons Santai Mahfud MD Digugat Rp 5 Triliun oleh Panji Gumilang: Biar Saja, Ini Urusan Kecil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.