Berita Nasional Terkini

Berita Panji Gumilang Terbaru: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun

Berikut update berita Panji Gumilang terbaru, pimpinan Ponpes Al Zaytun gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribun Kaltim/Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan Menkopolhukam Mahfud MD - Berikut update berita Panji Gumilang terbaru, pimpinan Ponpes Al Zaytun gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update berita Panji Gumilang terbaru, pimpinan Ponpes Al Zaytun gugat Mahfud MD hingga Rp5 Triliun.

Sorotan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang belum usai.

Kini, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD.

Tak tanggung-tanggun Panji Gumilang menggugat Mahfud MD hingga mencapi Rp 5 triliun.

Gugatan perdata itu dilayangkan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.

Baca juga: Kabar Panji Gumilang: Undang Connie Rahakundini ke Al-Zaytun Hingga Pernyataan Viral Panglima TNI

Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan tersebut, Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun immateril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.

Diketahui yang dimaksud dengan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

"Menghukum tergutat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri juga menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved