Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pria Pengedar Sabu di Muara Kaman Kukar

Seorang pria berinisial M, warga Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dicokok polisi

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti yang diamankan dari seorang pria berinisial MO, warga Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pria berinisial M, warga Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dicokok polisi.

Ia harus menikmati dinginnya lantai tahanan lantaran kedapatan mengantongi 28 poket sabu dengan total seberat 11,42 gram.

M ditangkap oleh Satreskoba Polres Kukar, pada Jumat (23/6/2023). M tertangkap saat sedang asyik menjual barang haramnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat laporan dari masyarakat.

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan lantaran mencurigai gerak-gerik M dan kemudian menyamar sebagai pembeli.

Baca juga: Oknum PNS di Samboja Kutai Kartanegara Jadi Bandar Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Baca juga: Polres Berau Musnahkan Sabu Seberat 5,95 Gram, Hasil Pengungkapan Kasus Bulan April dan Mei 2023

Benar saja, M langsung berhasil diringkus di sekitar perusahaan batu bara di Desa Menamang Kanan.

“Benar, kami telah mengamankan seorang Laki-laki bernama M di Desa Menamang Kanan dan sudah dibawa ke Polres Kukar,” ujarnya, Selasa (27/6/2023)

Dari tangan pelaku polisi mendapati uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 5 poket sabu-sabu seberat, dengan total berat 2,08 gram dari kantong pelaku saat digeledah.

Berdasar keteranganya, pelaku sudah menjalankan bisnis haram itu sejak lama. Uang hasil penjualan digunakan untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Oknum Guru ASN di Sangatta Kutim Diciduk Polisi, Ketahuan Simpan Sabu di Dompet

Kini, pelaku pun sudah mendekam di Mapolres Kukar. Dirinya terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved