Berita PaserTerkini
Larang Wartawan Bawa Handphone Saat Hendak Meliput, Kejari Paser Sampaikan Permohonan Maaf
Peristiwa tak mengenakkan kembali menimpa sejumlah wartawan di Kabupaten Paser, alat kerja yang digunakan untuk keperluan peliputan harus ditinggalkan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM).
"Kami mohon maaf kepada teman-teman wartawan, ke depan akan kami evaluasi ,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imranatan.
Dijelaskan, memang sudah ada aturan kepada masyarakat yang hendak bertemu dengan pejabat di kejaksaan.
Aturan tersebut yaitu meninggalkan semua barang bawaan, termasuk alat komunikasi di tempat yang sudah disediakan.
"Untuk tamu memang ada aturanya, dilarang membawa alat komunikasi, terkhusus untuk pers atau wartawan akan dipertimbangkan karena alat komunikasi bagi wartawan merupakan alat kerja," cetusnya.
Kedepannya, kata Hendi wartawan cukup menunjukkan kartu pers dan selanjutnya bisa diarahkan untuk bertemu dengan pejabat yang dituju. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Kejari Paser
Rusdiansyah
Teddy Rumengan
AJI Balikpapan
Toni Yuswanto
Hendi Sinatrya Imranatan
TribunKaltim.co
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.