Berita Samarinda Terkini

Sidak Kantor DPMPTSP, Walikota Samarinda Andi Harun Instruksikan Agar Pelayanan OPD Tetap Maksimal

Walikota Samarinda Andi Harun sidak di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda pada Jumat (21/7/2023)

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
ILUSTRASI - Investasi Kaltim masih on the track. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan secara total realisasi PMA di Kaltim triwulan I tahun 2023 mencapai 274,45 juta US Dollar atau setara dengan Rp 4,06 triliun didominasi investor yang berasal dari Negara Tiongkok . TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun sidak di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda pada Jumat (21/7/2023) pagi.

Dalam kegiatan sidak tersebut, ia mengatakan bahwa terdapat beberapa stand yang terlihat kosong tanpa petugas layanan.

“Hasil sidak saya pagi ini di DPMPTSP ada stand yang tidak ada petugasnya,” sebut orang nomor satu di Kota Tepian ini.

Baca juga: DPMPTSP Kaltim Undang Investor Turki, Balikpapan jadi Pusat Pertemuannya

Diketahui, stand yang dimaksud terdiri dari 16 stand instansi, yakni sebagai berikut.

1. Pengadilan Negeri
2. Taspen
3. Telkom
4. Baznas
5. BPJS Kesehatan
6. BNNK
7. Bapenda
8. DLH
9. Dispora
10. Dinas Pendidikan
11. Disdukcapil
12. Disnaker
13. Dinas Pemadam Kebakaran
14. Dinas Perdagangan
15. Dinas Koperasi UKM
16. Inspektorat

Baca juga: DPMPTSP Kaltim Khawatir Investor Tarik Minat di IKN Nusantara Karena Harga Tanah Melonjak

Selain itu, adapun petugas yang terlihat bertugas menjaga stand pelayanan, yaitu dari 6 counter seperti Dinas Kominfo, BPOM, UKPBJ, PUPR, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.

DMPTSP merupakan tempat yang menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan.

Andi Harun menegaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menempatkan petugas layanan agar tujuan pelayanan tetap berjalan dengan semestinya.

“Kepada seluruh pimpinan OPD Pemkot Samarinda tanpa kecuali, yang belum menempatkan petugas atau layanan, saya instruksikan untuk segera paling lambat Senin (24/7/2023),” tegas Andi Harun.

Tidak hanya kepada petugas saja, intruksi tersebut juga terkait dengan teknis layanan di kantor DMPTSP.

“Dan saya intruksikan baik kepada petugas maupun layanan di DMPTSP,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved